Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku menyambut baik inovasi Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jamaah haji 2023. Selain sebagai bentuk perhatian pemerintah, menurut dia pemberian sertifikat haji tersebut dimaksudkan sebagai bukti jemaah telah menyelesaikan dan melaksanakan rangkaian ibadah haji.

"Menyambut baik inovasi terbaru yang dikeluarkan Kemenag tersebut, yang mana maksud dari diterbitkan sertifikat haji adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada jemaah haji," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Untuk itu, Bamsoet meminta Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk dapat memastikan Kepala Kemenag di setiap kabupaten/kota, siap dalam membantu program terbaru Kemenag tersebut. "Khususnya, saat proses pencetakan sertifikat haji berdasarkan asal domisili jamaah, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenag," ujarnya.

Dia juga meminta Kemenag beserta jajarannya untuk terus mengawal/memonitor jalannya program penerbitan dan pencetakan sertifikat haji tersebut. Hal tersebut, kata dia, guna memastikan tidak adanya kendala dalam proses pencetakan hingga pengambilan sertifikat haji, serta sesuai dengan ketentuan yakni tidak ada pemungutan biaya alias gratis.

Selain itu, Bamsoet meminta Kemenag bersama seluruh Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan pula program pencetakan sertifikat haji yang dapat diunduh secara daring melalui aplikasi Nusuk. "Sehingga lebih memudahkan jamaah dalam memperoleh sertifikat tanpa harus datang ke kanwil Kemenag," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Minggu (16/7), Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jamaah yang menunaikan ibadah haji 2023 baik yang melakukan haji secara mandiri maupun badal.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini jamaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," tutur Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Minggu (13/7).

Arsad menjelaskan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.

Baca juga: Spirit kewirausahaan diperlukan dalam pemerintahan
Baca juga: Bamsoet sebut "Hoegeng Awards" harus jadi pemantik personel Polri

Ia menegaskan pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis dan untuk pengambilan sertifikat, jamaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jamaah yang berangkat pada tahun ini.



 

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024