Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskesmas Babakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masing-masing dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sesarto Putera yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Raden Hendra dan Ni Wayan Yuniarti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Sesarto.
Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp690 juta sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Selain menuntut pidana, jaksa meminta majelis hakim menetapkan agar kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan besaran Rp483 juta untuk terdakwa Raden Hendra dan Rp207 juta untuk terdakwa Yuniarti.
Apabila tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik kedua terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
"Jika harta benda tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," ujarnya.
Dalam uraian tuntutan, jaksa turut menyampaikan sejumlah fakta yang mengungkap kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa Raden Hendra yang berperan sebagai Kepala Puskesmas Babakan terungkap melakukan peminjaman uang dari pengelolaan dana kapitasi.
"Terhadap pinjaman terungkap bahwa terdakwa Raden Hendra belum melakukan pengembalian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucap Sesarto.
Selain itu, terdakwa Raden Hendra bersama terdakwa Yuniarti yang berperan sebagai bendahara melakukan pemotongan dalam proses pencairan dana kapitasi.
Sesarto Putera yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Raden Hendra dan Ni Wayan Yuniarti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Sesarto.
Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp690 juta sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Selain menuntut pidana, jaksa meminta majelis hakim menetapkan agar kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan besaran Rp483 juta untuk terdakwa Raden Hendra dan Rp207 juta untuk terdakwa Yuniarti.
Apabila tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik kedua terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
"Jika harta benda tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," ujarnya.
Dalam uraian tuntutan, jaksa turut menyampaikan sejumlah fakta yang mengungkap kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa Raden Hendra yang berperan sebagai Kepala Puskesmas Babakan terungkap melakukan peminjaman uang dari pengelolaan dana kapitasi.
"Terhadap pinjaman terungkap bahwa terdakwa Raden Hendra belum melakukan pengembalian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucap Sesarto.
Selain itu, terdakwa Raden Hendra bersama terdakwa Yuniarti yang berperan sebagai bendahara melakukan pemotongan dalam proses pencairan dana kapitasi.