Mantan Kepala Puskesmas Babakan Mataram divonis 6 tahun penjara

id vonis korupsi dana kapitasi puskesmas babakan

Mantan Kepala Puskesmas Babakan Mataram divonis 6 tahun penjara

Suasana sidang putusan perkara korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017-2019 dengan terdakwa Raden Hendra dan Yuniarti duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Kepala Puskesmas Babakan Raden Hendra Taurus Sandi selama 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana kapitasi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Raden Hendra Taurus Sandi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Mukhlasuddin bersama hakim anggota Irlina dan Djoko Soepriyono menjatuhkan putusan pidana demikian dengan menyatakan Raden Hendra bersama terdakwa Ni Wayan Yuniarti yang berperan sebagai bendahara puskesmas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain menjatuhkan pidana hukuman, hakim turut membebankan Raden Hendra membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp487 juta dari total kerugian Rp690 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Selain membacakan putusan Raden Hendra, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ni Wayan Yuniarti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap Yuniarti, hakim membebankan uang pengganti senilai Rp207 juta. Nominal uang pengganti ini merupakan sisa pengurangan dari total kerugian negara Rp690 juta yang sebelumnya telah dibebankan kepada Raden Hendra sebesar Rp487 juta.

Apabila Yuniarti tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap dia.