Mantan Kepala Puskesmas Babakan Mataram divonis 6 tahun penjara
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyampaikan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan penuntut umum terhadap putusan kedua terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa Raden Hendra yang berperan sebagai Kepala Puskesmas Babakan terungkap melakukan peminjaman uang dari pengelolaan dana kapitasi.
Adanya peminjaman untuk kepentingan pribadi itu turut melibatkan Yuniarti sebagai bendahara yang mendapatkan perintah melakukan pemotongan dana kapitasi untuk insentif tenaga kesehatan pada Puskesmas Babakan.
Akibat adanya kegiatan yang berlangsung dalam periode 2017 sampai dengan 2019 tersebut muncul kerugian negara hasil audit BPKP dengan nilai Rp690 juta.