Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak ada istilah siswa "titipan" oleh anggota DPRD/Dewan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024. "Nggak ada istilah mengamankan atau menitipkan, yang ada itu penjaringan," kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut Koster, semua siswa harusnya diterima bersekolah dari mana pun karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan untuk pendidikan dasar dan menegah. Itu kewajiban negara. "Kalau ada disalurkan oleh siapapun juga harus diterima. Kalau 'nggak nampung itu harus nambah kapasitas. Kalau tidak menerima kita salah menjadi penyelenggara negara," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelumnya mengatakan siswa yang diusulkan Dewan agar bisa bersekolah di sekolah negeri merupakan usulan bukan titipan. "Itu hanya berupa usulan saja," ujarnya.
Mantan Bupati Tabanan itu juga mengatakan bentuk dari usulan tersebut bukan penentuan atau jatah seperti isu yang berkembang saat ini. "Diusulkan bentuknya, pengusulan bukan penentuan, titipan nggak ada, jatah nggak ada, usulan teman-teman (DPRD), sering teman-teman mengusulkan," ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman Bali menyarankan agar Disdikpora membuat aturan tertulis jika ada penambahan kuota siswa miskin atau yang belum mendapatkan sekolah. Selain itu, juga memperhatikan pendaftaran jalur nilai rapor, meningkatkan sosialisasi terutama terkait tata cara pendaftaran daring agar calon peserta didik tidak salah dalam melakukan pendaftaran, dan mempermudah tata cara pendaftaran daring atau online.
Baca juga: Kota Mataram kaji penggabungan sekolah kekurangan siswa
Baca juga: Ombudsman menemukan masalah PPDB SMA dan MA di NTB
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan seluruh saran ini lahir dari pengawasan Ombudsman Bali selama PPDB berlangsung, termasuk berkaca dari 11 pengaduan yang masuk ke pihaknya.
Menurut Koster, semua siswa harusnya diterima bersekolah dari mana pun karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan untuk pendidikan dasar dan menegah. Itu kewajiban negara. "Kalau ada disalurkan oleh siapapun juga harus diterima. Kalau 'nggak nampung itu harus nambah kapasitas. Kalau tidak menerima kita salah menjadi penyelenggara negara," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelumnya mengatakan siswa yang diusulkan Dewan agar bisa bersekolah di sekolah negeri merupakan usulan bukan titipan. "Itu hanya berupa usulan saja," ujarnya.
Mantan Bupati Tabanan itu juga mengatakan bentuk dari usulan tersebut bukan penentuan atau jatah seperti isu yang berkembang saat ini. "Diusulkan bentuknya, pengusulan bukan penentuan, titipan nggak ada, jatah nggak ada, usulan teman-teman (DPRD), sering teman-teman mengusulkan," ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman Bali menyarankan agar Disdikpora membuat aturan tertulis jika ada penambahan kuota siswa miskin atau yang belum mendapatkan sekolah. Selain itu, juga memperhatikan pendaftaran jalur nilai rapor, meningkatkan sosialisasi terutama terkait tata cara pendaftaran daring agar calon peserta didik tidak salah dalam melakukan pendaftaran, dan mempermudah tata cara pendaftaran daring atau online.
Baca juga: Kota Mataram kaji penggabungan sekolah kekurangan siswa
Baca juga: Ombudsman menemukan masalah PPDB SMA dan MA di NTB
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan seluruh saran ini lahir dari pengawasan Ombudsman Bali selama PPDB berlangsung, termasuk berkaca dari 11 pengaduan yang masuk ke pihaknya.