Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan para kusir cidomo atau alat transportasi tradisional khas Pulau Lombok, agar menggunakan kantong kotoran kuda agar tidak ada kotoran kuda di jalan raya.
"Untuk mengingatkan dan sosialisasi, kita sudah memasang spanduk pada sejumlah pasar tradisional yang menjadi lokasi mangkal cidomo," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Wirajaya di Mataram, Senin.
Menurutnya, sosialisasi lewat spanduk bertulis "Didomo wajib menggunakan kantong kotoran" tersebut sesuai Pasal 159 Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan pelanggaran dapat di kenakan sanksi penghentian sementara operasi cidomo.
"Jadi spanduk sudah jelas kita sebutkan. Bagi kusir cidomo yang melanggar, kita kenakan sanksi tidak boleh beroperasi sebelum cidomo mereka dilengkapi dengan kantong kotoran kuda," katanya.
Menurutnya, sanksi tersebut menjadi bagian tindakan tegas terhadap para kusir sebab upaya pembinaan telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Pembinaan dilakukan, kata dia, selain diberikan edukasi dan pemahaman tentang kebersihan, para kusir juga diberikan bantuan berupa sapu, sekop, dan ember.
Hanya saja, diakuinya, hal itu hingga saat ini belum dapat berjalan maksimal karena masih kurangnya kesadaran dan disiplin para kusir cidomo. Padahal, lanjutnya, peralatan kebersihan diberikan itu bertujuan agar kusir cidomo bisa berhenti ketika ada kotoran kuda mereka berserakan di jalan.
"Namun dari evaluasi kami, masih banyak kusir cidomo tidak mengindahkan hal tersebut sehingga berdampak pada keindahan dan kebersihan kota," katanya.
Wirajaya mengatakan ada sekitar 400 cidomo yang beroperasi di Kota Mataram yang sebagian besar berasal dari luar Kota Mataram.
"Karena itu untuk menyelesaikan masalah ini perlu ada koordinasi dan komitmen dengan kusir dari luar Kota Mataram, termasuk pemerintah setempat," katanya.
"Untuk mengingatkan dan sosialisasi, kita sudah memasang spanduk pada sejumlah pasar tradisional yang menjadi lokasi mangkal cidomo," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Wirajaya di Mataram, Senin.
Menurutnya, sosialisasi lewat spanduk bertulis "Didomo wajib menggunakan kantong kotoran" tersebut sesuai Pasal 159 Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan pelanggaran dapat di kenakan sanksi penghentian sementara operasi cidomo.
"Jadi spanduk sudah jelas kita sebutkan. Bagi kusir cidomo yang melanggar, kita kenakan sanksi tidak boleh beroperasi sebelum cidomo mereka dilengkapi dengan kantong kotoran kuda," katanya.
Menurutnya, sanksi tersebut menjadi bagian tindakan tegas terhadap para kusir sebab upaya pembinaan telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Pembinaan dilakukan, kata dia, selain diberikan edukasi dan pemahaman tentang kebersihan, para kusir juga diberikan bantuan berupa sapu, sekop, dan ember.
Hanya saja, diakuinya, hal itu hingga saat ini belum dapat berjalan maksimal karena masih kurangnya kesadaran dan disiplin para kusir cidomo. Padahal, lanjutnya, peralatan kebersihan diberikan itu bertujuan agar kusir cidomo bisa berhenti ketika ada kotoran kuda mereka berserakan di jalan.
"Namun dari evaluasi kami, masih banyak kusir cidomo tidak mengindahkan hal tersebut sehingga berdampak pada keindahan dan kebersihan kota," katanya.
Wirajaya mengatakan ada sekitar 400 cidomo yang beroperasi di Kota Mataram yang sebagian besar berasal dari luar Kota Mataram.
"Karena itu untuk menyelesaikan masalah ini perlu ada koordinasi dan komitmen dengan kusir dari luar Kota Mataram, termasuk pemerintah setempat," katanya.