Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendukung kebijakan penambahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik.

"Tambahan jam kerja selama satu jam pada hari Senin-Kamis itu, merupakan satu kebijakan yang arif. Jujur secara pribadi, saya juga sudah lama menunggu kebijakan ini," kata Ketua DPRD Mataram H Didi Sumardi, SH di Mataram, Rabu.

Baca juga: Jam kerja ASN Kota Mataram sampai pukul 17.00 Wita

Hal tersebut disampaikan menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Mataram mulai 1 Agustus 2023, telah dikeluarkan kebijakan tambahan jam kerja dari hari Senin-Kamis selama satu jam.

Artinya, ASN Kota Mataram yang biasanya bekerja mulai pukul 07.30-16.00 Wita hari Senin-Kamis, kini bertambah satu jam menjadi 07.30-17.00 Wita.

Hanya saja khusus hari Jumat jam kerja ASN bekerja mulai 07.30 Wita sampai pukul 11.00 Wita.

Didi mengatakan, dengan adanya tambahan jam kerja dari Senin-Kamis iu, ASN terutama ASN Muslim bisa lebih fokus beribadah pada hari Jumat, tanpa harus balik lagi ke kantor.

"Secara kultural hari Jumat merupakan hari khusus bagi umat Muslim, baik untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, maupun silaturahim dengan masyarakat," katanya.

Untuk itulah, Didi memberikan dukungan terhadap tambahan jam kerja tersebut, dengan memberikan kompensasi pengurangan jam kerja pada hari Jumat.

"Penambahan satu jam pada hari Senin-Kamis, saya rasa tidak ada masalah. Harapan kita, ASN bisa memanfaatkan waktu secara maksimal di hari Jumat baik untuk keluarga maupun masyarakat," katanya.

Sementara untuk pengawasan, lanjut Didi, menjadi ranah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan disiplin ASN terhadap kebijakan baru tersebut.

"Peran dari pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN sangat penting untuk menjamin semua pelayanan berjalan sesuai jadwal yang ada," katanya.


Kendati akunya, ASN bukan lagi anak sekolah tingkat SD atau SMP yang harus terus dipantau jam masuk dan pulang, bahkan dengan menggunakan bunyi bel.

"Tapi kebijakan baru ini perlu diawasi, agar ASN bisa mengoptimalkan tambahan jam kerja untuk memaksimalkan layanan publik," katanya.

Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, sebelumnya mengatakan, penambahan jam kerja ASN ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas layanan.

Menurutnya, kendati jam pulang pegawai dimundurkan di hari Senin sampai Kamis dan pulang lebih cepat pada hari Jumat, namun perubahan ini tidak mengurangi jam kerja pegawai secara keseluruhan.

"Perubahan itu tidak mengurangi jam kerja ASN selama seminggu yang 37,5 jam. Kita hanya rubah pulangnya lebih lama sebagai pengganti jam kerja hari Jumat yang pulang lebih awal pukul 11.00 Wita," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024