Mataram (ANTARA) - Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana resmi menduduki jabatan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa I Wayan Riana secara sebagai Asintel Kejati NTB menggantikan Munif yang kini bertugas sebagai jaksa ahli madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asintel Kejati NTB dilaksanakan pagi tadi dipimpin langsung oleh Pak Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh," kata Efrien.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asintel Kejati NTB berlangsung di Aula R. Soeprapto, Lantai IV Gedung Kejati NTB. Kejaksaan melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023, tanggal 20 Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Abd. Qohar A.F., para asisten, kepala bidang, koordinator, para kepala kejaksaan negeri se-NTB, serta para pejabat struktural eselon IV dan V yang bertugas di Kejati NTB.
Efrien mengungkapkan Kajati NTB dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan seorang jaksa adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah institusi, khususnya Kejaksaan RI.
"Kajati NTB melihat mutasi dan promosi ini sebagai bentuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi institusi kejaksaan serta merupakan sarana pengembangan potensi diri seseorang sebagai insan Adhyaksa," ujarnya.
Terhadap pejabat baru, I Wayan Riana, Kajati NTB mengharapkan agar dapat segera beradaptasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai asisten intelijen.
Kajati NTB juga meminta kepada Wayan Riana untuk segera melakukan pemetaan wilayah, deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang bisa terjadi serta segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kondusivitas wilayah.
Efrien menuturkan bahwa Wayan Riana tercatat pernah bertugas sebagai jaksa KPK, koordinator pada Kejati Bali, Kepala Kejari Bintan, dan Kepala Kejari Sumedang.
Saat masih bertugas di KPK, Wayan Riana tercatat pernah bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara suap Kepala Imigrasi Mataram dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kabupaten Lombok Barat.
Perkara yang mencuat pada tahun 2019 tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penindakan KPK.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa I Wayan Riana secara sebagai Asintel Kejati NTB menggantikan Munif yang kini bertugas sebagai jaksa ahli madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asintel Kejati NTB dilaksanakan pagi tadi dipimpin langsung oleh Pak Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh," kata Efrien.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asintel Kejati NTB berlangsung di Aula R. Soeprapto, Lantai IV Gedung Kejati NTB. Kejaksaan melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023, tanggal 20 Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Abd. Qohar A.F., para asisten, kepala bidang, koordinator, para kepala kejaksaan negeri se-NTB, serta para pejabat struktural eselon IV dan V yang bertugas di Kejati NTB.
Efrien mengungkapkan Kajati NTB dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan seorang jaksa adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah institusi, khususnya Kejaksaan RI.
"Kajati NTB melihat mutasi dan promosi ini sebagai bentuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi institusi kejaksaan serta merupakan sarana pengembangan potensi diri seseorang sebagai insan Adhyaksa," ujarnya.
Terhadap pejabat baru, I Wayan Riana, Kajati NTB mengharapkan agar dapat segera beradaptasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai asisten intelijen.
Kajati NTB juga meminta kepada Wayan Riana untuk segera melakukan pemetaan wilayah, deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang bisa terjadi serta segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kondusivitas wilayah.
Efrien menuturkan bahwa Wayan Riana tercatat pernah bertugas sebagai jaksa KPK, koordinator pada Kejati Bali, Kepala Kejari Bintan, dan Kepala Kejari Sumedang.
Saat masih bertugas di KPK, Wayan Riana tercatat pernah bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara suap Kepala Imigrasi Mataram dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kabupaten Lombok Barat.
Perkara yang mencuat pada tahun 2019 tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penindakan KPK.