Mataram (ANTARA) - Kelurahan Abian Tubuh, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam zona merah kawasan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ditargetkan menjadi kampung bebas narkoba.
"Iya, kami ingin wilayah Kelurahan Abian Tubuh tidak ada lagi peredaran narkoba. Kami ingin menjadikan Abian Tubuh 'role model' kampung bebas narkoba melalui program 'Kampung Bersinar' (Bersih dari Narkoba)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara di Mataram, Selasa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dimas menegaskan bahwa polisi tidak bisa bergerak sendiri. Melainkan, perlu keterlibatan semua pihak.
Oleh karena itu, Dimas mewakili Polresta Mataram mengawali upaya tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram, dalam hal ini bertemu langsung dengan Asisten I Pemkot Mataram Lalu Martawang dan Lurah Abian Tubuh Saptono Slamet.
"Kami sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan pembuatan 'Kampung Bersinar" di wilayah Abian Tubuh, semoga ini berjalan lancar," ujarnya.
Usai melaksanakan pertemuan yang berlangsung hari ini, Dimas berharap Abian Tubuh keluar dari label kawasan zona merah peredaran narkoba.
Dimas menjelaskan dalam aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang pencegahan dengan melibatkan seluruh pihak.
Upaya pencegahan juga turut diperkuat dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba.
Langkah konkret dalam pencegahan ini juga sesuai dengan petunjuk Kabareskrim Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/134/RES.4/VII/2023 tentang Pembentukan "Kampung Bersinar".
"Jadi, dengan adanya program ini diharapkan dapat mewujudkan daya tangkal masyarakat akan bahaya narkotika. Dengan begitu, kasus penyalahgunaan narkotika pun akan sulit mencapai suatu wilayah khususnya di 'Kampung Bersinar'," ucap dia.
Kelurahan Abian Tubuh sebelumnya terungkap sebagai wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Salah seorang pentolan yang menguasai bisnis peredaran narkoba di wilayah tersebut seorang perempuan bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari.
Bisnis yang dijalankan Mandari pun telah berhasil terungkap oleh pihak kepolisian dari rentetan penangkapan anak buahnya.
Terhadap bisnis peredaran narkoba tersebut, Mandari kini menjalani penahanan atas putusan kasasi Mahkamah Agung di Lapas Perempuan Mataram.
Hakim menyatakan Mandari bersama suaminya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Upaya kepolisian dalam menangani kasus Mandari tidak berhenti di kasus tersebut. Melainkan, kini kepolisian melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas bisnis peredaran narkoba yang dijalankan Mandari.
"Iya, kami ingin wilayah Kelurahan Abian Tubuh tidak ada lagi peredaran narkoba. Kami ingin menjadikan Abian Tubuh 'role model' kampung bebas narkoba melalui program 'Kampung Bersinar' (Bersih dari Narkoba)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara di Mataram, Selasa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dimas menegaskan bahwa polisi tidak bisa bergerak sendiri. Melainkan, perlu keterlibatan semua pihak.
Oleh karena itu, Dimas mewakili Polresta Mataram mengawali upaya tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram, dalam hal ini bertemu langsung dengan Asisten I Pemkot Mataram Lalu Martawang dan Lurah Abian Tubuh Saptono Slamet.
"Kami sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan pembuatan 'Kampung Bersinar" di wilayah Abian Tubuh, semoga ini berjalan lancar," ujarnya.
Usai melaksanakan pertemuan yang berlangsung hari ini, Dimas berharap Abian Tubuh keluar dari label kawasan zona merah peredaran narkoba.
Dimas menjelaskan dalam aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang pencegahan dengan melibatkan seluruh pihak.
Upaya pencegahan juga turut diperkuat dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba.
Langkah konkret dalam pencegahan ini juga sesuai dengan petunjuk Kabareskrim Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/134/RES.4/VII/2023 tentang Pembentukan "Kampung Bersinar".
"Jadi, dengan adanya program ini diharapkan dapat mewujudkan daya tangkal masyarakat akan bahaya narkotika. Dengan begitu, kasus penyalahgunaan narkotika pun akan sulit mencapai suatu wilayah khususnya di 'Kampung Bersinar'," ucap dia.
Kelurahan Abian Tubuh sebelumnya terungkap sebagai wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Salah seorang pentolan yang menguasai bisnis peredaran narkoba di wilayah tersebut seorang perempuan bernama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari.
Bisnis yang dijalankan Mandari pun telah berhasil terungkap oleh pihak kepolisian dari rentetan penangkapan anak buahnya.
Terhadap bisnis peredaran narkoba tersebut, Mandari kini menjalani penahanan atas putusan kasasi Mahkamah Agung di Lapas Perempuan Mataram.
Hakim menyatakan Mandari bersama suaminya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Upaya kepolisian dalam menangani kasus Mandari tidak berhenti di kasus tersebut. Melainkan, kini kepolisian melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas bisnis peredaran narkoba yang dijalankan Mandari.