Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB, melakukan serah terima kunci rumah Risha Villa Mande kepada 13 warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang terdampak gempa bumi dan berada di zona rawan gempa bumi.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah dalam keterangannya disiarkan Rabu (9/8) malam, mengaku bahwa warga Cijedil telah bersedia, dan menandatangani surat pernyataan yang berbunyi kesediaan warga untuk menempati rumah relokasi.
Risha Vila Mande Lestari juga akan diberikan secara bertahap dalam waktu yang tidak terlalu lama. Di samping itu, para warga yang sebelumnya tinggal di tenda pengungsian juga telah mendapat SK dari Pemkab Cianjur, sehingga proses pemindahan warga dari tempat tinggal sementara akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Alhamdulillah hari ini sebagian masyarakat yang berada di zona merah di Kecamatan Cugenang dan yang selama ini mengungsi di tenda-tenda secara bertahap mulai hari ini kita pindahkan ke lokasi relokasi di Kecamatan Mande. Di kesempatan awal ini ada 13 KK yang dipindahkan ke sini,” kata Jarwansyah.
Jarwansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dan sosialisasi dengan warga yang masih berada di tempat tinggal sementara di Desa Cijedil. Dari hasil audiensi, mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan untuk pindah ke Mande. Pemkab Cianjur juga telah mengeluarkan SK para warga ini sehingga proses pemindahannya akan dilakukan tidak lama lagi.
Menyinggung persyaratan administrasi, Jarwansyah mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak rumit. Warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK atau identitas lain sebagai persyaratan. Di samping itu, para warga ini juga sebelumnya didata bahwa mereka adalah benar-benar terdampak gempa bumi dan sebelumnya tinggal di zona merah. Sehingga dengan alasan keamanan dan keselamatan, mereka harus dipindah ke lokasi yang lebih layak dan aman.
“Persyaratan tidak ada yang rumit. Sepanjang masyarakat ini memiliki KTP dan KK dan mereka memang warga yang terdampak gempa bumi dan selama ini tinggal di zona merah dan memang harus direlokasi. Tidak mungkin lagi mereka tinggal di sana lagi karena memang sangat rawan dan kita tahu bencana adalah peristiwa yang berulang sehingga harus direlokasi. Mereka sudah bersedia semua,” kata Jarwansyah.
Lebih lanjut, Jarwansyah juga mengatakan bahwa warga yang nantinya direlokasi akan tetap memiliki hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sebelumnya mereka tempati. Namun, Jarwansyah mengingatkan kembali bahwa tanah dan bangunan itu tidak boleh ditinggali karena memang berada di zona rawan gempa bumi. “Tanah yang di sana tetap menjadi milik mereka namun tidak oleh ditinggali karena berada di zona rawan bencana,” ujar dia.
Baca juga: Gempa bumi magnitudo 5,1 guncang Kuta Selatan Bali
Baca juga: Gempa bumi magnitudo 4,6 guncang Pulau Panjang NTB
BNPB berharap setelah semua warga direlokasi ke vila tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial maupun ekonomi masyarakat.
Kondisi hunian tetap (huntap) Rumah Risha Instan Sederhana Sehat (Risha) bagi warga terdampak gempa bumi M 5.6 Cianjur di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023). ANTARA/HO-BNPB
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah dalam keterangannya disiarkan Rabu (9/8) malam, mengaku bahwa warga Cijedil telah bersedia, dan menandatangani surat pernyataan yang berbunyi kesediaan warga untuk menempati rumah relokasi.
Risha Vila Mande Lestari juga akan diberikan secara bertahap dalam waktu yang tidak terlalu lama. Di samping itu, para warga yang sebelumnya tinggal di tenda pengungsian juga telah mendapat SK dari Pemkab Cianjur, sehingga proses pemindahan warga dari tempat tinggal sementara akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Alhamdulillah hari ini sebagian masyarakat yang berada di zona merah di Kecamatan Cugenang dan yang selama ini mengungsi di tenda-tenda secara bertahap mulai hari ini kita pindahkan ke lokasi relokasi di Kecamatan Mande. Di kesempatan awal ini ada 13 KK yang dipindahkan ke sini,” kata Jarwansyah.
Jarwansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dan sosialisasi dengan warga yang masih berada di tempat tinggal sementara di Desa Cijedil. Dari hasil audiensi, mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan untuk pindah ke Mande. Pemkab Cianjur juga telah mengeluarkan SK para warga ini sehingga proses pemindahannya akan dilakukan tidak lama lagi.
Menyinggung persyaratan administrasi, Jarwansyah mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak rumit. Warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK atau identitas lain sebagai persyaratan. Di samping itu, para warga ini juga sebelumnya didata bahwa mereka adalah benar-benar terdampak gempa bumi dan sebelumnya tinggal di zona merah. Sehingga dengan alasan keamanan dan keselamatan, mereka harus dipindah ke lokasi yang lebih layak dan aman.
“Persyaratan tidak ada yang rumit. Sepanjang masyarakat ini memiliki KTP dan KK dan mereka memang warga yang terdampak gempa bumi dan selama ini tinggal di zona merah dan memang harus direlokasi. Tidak mungkin lagi mereka tinggal di sana lagi karena memang sangat rawan dan kita tahu bencana adalah peristiwa yang berulang sehingga harus direlokasi. Mereka sudah bersedia semua,” kata Jarwansyah.
Lebih lanjut, Jarwansyah juga mengatakan bahwa warga yang nantinya direlokasi akan tetap memiliki hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sebelumnya mereka tempati. Namun, Jarwansyah mengingatkan kembali bahwa tanah dan bangunan itu tidak boleh ditinggali karena memang berada di zona rawan gempa bumi. “Tanah yang di sana tetap menjadi milik mereka namun tidak oleh ditinggali karena berada di zona rawan bencana,” ujar dia.
Baca juga: Gempa bumi magnitudo 5,1 guncang Kuta Selatan Bali
Baca juga: Gempa bumi magnitudo 4,6 guncang Pulau Panjang NTB
BNPB berharap setelah semua warga direlokasi ke vila tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial maupun ekonomi masyarakat.