Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 22 pelaku kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) selama Operasi Jaran Rinjani dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2023.
"Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda selama operasi jaran 2023," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat konferensi pers di halaman Polres setempat, Senin.
Dari puluhan pelaku tindak pidana kejahatan yang diamankan tersebut terdiri dari pelaku Curat sebanyak enam orang pemetik dan empat pelaku merupakan penadah. Sedangkan untuk pelaku Curas terdiri dari tiga pelaku pemetik dan pelaku curanmor sebanyak enam orang pemetik dan penadah sebanyak tiga orang. "Dari 22 pelaku yang diamankan itu, tujuh orang merupakan penadah barang curian," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Sedangkan pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. "Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Dalam operasi jaran Rinjani 2023 itu, Polres Lombok Tengah menghasilkan mengungkap 15 laporan polisi yakni kasus curat sebanyak enam kasus, curas tiga kasus dan curanmor enam kasus. "Semua DPO Polres Lombok Tengah dalam operasi jaran Rinjani 2023 ini berhasil ditangkap," katanya.
Kami imbau kepada masyarakat bersama mewaspadai dengan menambahkan pengamanan diri kunci stang, diparkir di tempat aman untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian. "Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku kita serahkan kepada para korban," katanya.
Baca juga: Polisi gulung 22 penjahat di Lombok Tengah, satu ditembak
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangkap 18 penjahat awal Ramadhan 2023
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian mengatakan, selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sepeda motor dan lima HP yang merupakan milik korban. "Dari 22 pelaku itu, satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," katanya.
"Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda selama operasi jaran 2023," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat konferensi pers di halaman Polres setempat, Senin.
Dari puluhan pelaku tindak pidana kejahatan yang diamankan tersebut terdiri dari pelaku Curat sebanyak enam orang pemetik dan empat pelaku merupakan penadah. Sedangkan untuk pelaku Curas terdiri dari tiga pelaku pemetik dan pelaku curanmor sebanyak enam orang pemetik dan penadah sebanyak tiga orang. "Dari 22 pelaku yang diamankan itu, tujuh orang merupakan penadah barang curian," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Sedangkan pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. "Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Dalam operasi jaran Rinjani 2023 itu, Polres Lombok Tengah menghasilkan mengungkap 15 laporan polisi yakni kasus curat sebanyak enam kasus, curas tiga kasus dan curanmor enam kasus. "Semua DPO Polres Lombok Tengah dalam operasi jaran Rinjani 2023 ini berhasil ditangkap," katanya.
Kami imbau kepada masyarakat bersama mewaspadai dengan menambahkan pengamanan diri kunci stang, diparkir di tempat aman untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian. "Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku kita serahkan kepada para korban," katanya.
Baca juga: Polisi gulung 22 penjahat di Lombok Tengah, satu ditembak
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangkap 18 penjahat awal Ramadhan 2023
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian mengatakan, selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sepeda motor dan lima HP yang merupakan milik korban. "Dari 22 pelaku itu, satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," katanya.