Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerima dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menerima dua berkas tersebut dari hasil pelimpahan jaksa penuntut umum.

"Iya, ada dua berkas tindak pidana korupsi kami terima dari Kejati NTB. Itu berkaitan dengan kasus tambang pasir besi," kata Kelik.

Dua berkas tersebut milik tersangka atas nama Rinus Adam Wakum dan P.O. Suwandi. Kedua berkas tersangka dilimpahkan pihak kejaksaan pada Selasa (15/8).

"Jadi, baru hari ini terdaftar di pengadilan dengan registrasi berbeda," ujarnya.

Untuk berkas milik tersangka Rinus teregistrasi dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sedangkan untuk P.O. Suwandi teregistrasi dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Kelik mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan kedua berkas tersebut.

"Termasuk agenda sidang perdana, itu belum, tunggu penetapan pak ketua pengadilan," ucap dia.

Dua tersangka dalam kasus ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan P.O. Suwandi sebagai Direktur PT AMG.

Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada 13 Maret 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara, kejaksaan menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.


Satu bulan kemudian, tepat pada 13 April 2023 pihak kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka, yakni PO Suwandi. Pihak kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan kasus kedua tersangka yang kini masuk dalam tahap penuntutan tersebut, penuntut umum menitipkan penahanan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024