Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany terkait dengan jabatan bersangkutan saat sebagai kepala bidang (kabid) di salah satu instansi pemerintahan.
"Beliau (Wabup Sumbawa) kami klarifikasi bukan posisi dalam jabatan sebagai wakil bupati, tetapi waktu masih jadi kabid di provinsi," kata Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu.
Kapolresta menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat bahwa dalam pengadaan masker pada tahun 2020—2021 yang bertujuan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di NTB itu muncul dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi, dari siapa saja yang ada dalam pengadaan masker ini kami klarifikasi semuanya, mulai dari kadis, kabid, staf, termasuk pelaku UMKM yang digandeng dalam pengadaan. Nanti ada juga dari pihak perbankan. Yang jelas, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap penanganan laporan," ujarnya.
Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini masih dalam penyelidikan. Dalam proses ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. "Proses tindak lanjut laporan masyarakat itu 'kan ada tahapannya, kami minta klarifikasi dahulu untuk melihat dugaan tindak pidananya. Kalau sudah ada, kami tingkatkan ke penyidikan dan akan kami ekspose ke media," ucap dia.
Wabup Sumbawa memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian pada hari Senin (14/8) sekitar 2 jam terhitung sejak tiba dengan pendampingan kuasa hukum pada pukul 09.00 WITA.
Baca juga: JPU menuntut mantan Kadistan Lombok Timur 7,5 tahun penjara
Baca juga: PN Mataram menerima dua berkas tersangka korupsi tambang pasir besi
Saat ditemui, Dewi menepis informasi bahwa dirinya memberikan keterangan terkait dengan pengadaan masker tersebut. Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke Polresta Mataram hanya untuk silaturahmi dengan pihak kepolisian. Pengadaan masker ini dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Proyek ini berjalan untuk penanganan COVID-19 dengan menggunakan dana APBD senilai Rp12 miliar.
"Beliau (Wabup Sumbawa) kami klarifikasi bukan posisi dalam jabatan sebagai wakil bupati, tetapi waktu masih jadi kabid di provinsi," kata Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu.
Kapolresta menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat bahwa dalam pengadaan masker pada tahun 2020—2021 yang bertujuan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di NTB itu muncul dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi, dari siapa saja yang ada dalam pengadaan masker ini kami klarifikasi semuanya, mulai dari kadis, kabid, staf, termasuk pelaku UMKM yang digandeng dalam pengadaan. Nanti ada juga dari pihak perbankan. Yang jelas, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap penanganan laporan," ujarnya.
Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini masih dalam penyelidikan. Dalam proses ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. "Proses tindak lanjut laporan masyarakat itu 'kan ada tahapannya, kami minta klarifikasi dahulu untuk melihat dugaan tindak pidananya. Kalau sudah ada, kami tingkatkan ke penyidikan dan akan kami ekspose ke media," ucap dia.
Wabup Sumbawa memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian pada hari Senin (14/8) sekitar 2 jam terhitung sejak tiba dengan pendampingan kuasa hukum pada pukul 09.00 WITA.
Baca juga: JPU menuntut mantan Kadistan Lombok Timur 7,5 tahun penjara
Baca juga: PN Mataram menerima dua berkas tersangka korupsi tambang pasir besi
Saat ditemui, Dewi menepis informasi bahwa dirinya memberikan keterangan terkait dengan pengadaan masker tersebut. Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke Polresta Mataram hanya untuk silaturahmi dengan pihak kepolisian. Pengadaan masker ini dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Proyek ini berjalan untuk penanganan COVID-19 dengan menggunakan dana APBD senilai Rp12 miliar.