Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 20 perusahaan di bidang pengelolaan tembakau sudah memiliki Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Kepemilikan NPPBKC ini sangat penting untuk bisa mengelola hasil tembakau secara resmi," kata Sekretaris Disperindag Lombok Tengah, Lalu Setiawan di Praya, Kamis.

Ia mengatakan sampai saat ini 20 perusahaan dipastikan sudah memiliki NPPBKC dan bagi pengusaha yang belum memiliki NPPBKC maka nantinya bisa bergabung menjadi anggota di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Desa Barabali Kecamatan Batukliang.

“Jadi NPPBKC ini merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur," katanya.

Dengan adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ini akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha tembakau. Nantinya meski tidak memiliki NPPBKC tapi masuk di KIHT, secara otomatis tidak mengurus izin NPPBKC ini.

"Masyarakat bisa memproduksi hasil tembakau di KIHT itu," katanya.

Ia mengatakan, kelebihan masuk jadi anggota KIHT ini nantinya perusahaan bisa dapat utang sampai 40 hari untuk mendapatkan pita cukai, dimana syarat untuk bisa mendapatkan pita cukai ini merupakan perusahaan yang sudah memiliki NPPBKC.

Terlebih untuk bisa mendapatkan NPPBKC ini perusahaan tidak boleh melakukan produksi di dalam rumah tapi harus memiliki tempat khusus minimal satu are walaupun berdekatan dengan rumah.

“Kalau bergabung menjadi bagian di KIHT maka tidak dibebankan syarat memiliki tempat khusus dan langsung bisa diterbitkan NPPBKC ini. Yang jelas di KIHT ini kita siapkan gedung dan bisa saja satu perusahaan menyewa dua gedung di KIHT ini, karena produksi banyak dan bisa saja satu perusahaan menyewa satu gedung,” katanya.



 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024