Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I-2023 mencapai Rp102 miliar atau 63 persen dari target Rp160 miliar.
"Capaian itu berdasarkan realisasi pajak yang dikelola BKD sampai 10 Juli 2023. Realisasi tersebut sudah melampaui target 50 persen pada semester pertama," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.
Menurut dia, penerimaan pajak daerah yang sudah masuk ke kas daerah terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
Untuk pajak hotel, katanya, dari target Rp24 miliar realisasi Rp14,5 miliar atau 61 persen, kemudian pajak restoran dengan target Rp28,3 miliar realisasinya Rp24 miliar atau 84 persen. Sementara pajak hiburan realisasinya juga sudah mencapai Rp3,8 miliar atau melampaui target Rp3,2 miliar. Kemudian pajak parkir dari Rp3 miliar capaiannya masih pada angka Rp1,5 miliar lebih atau 53 persen.
Selain itu, pajak air bawah tanah dengan target Rp1,3 miliar sudah terealisasi sudah 100 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp28 miliar realisasinya baru sekitar Rp13,6 miliar atau 49 persen.
Sedangkan, untuk penerimaan pajak BPHTB dengan target Rp26 miliar, realisasinya baru tercapai Rp15,4 miliar atau 59 persen. Kemudian, pajak reklame dari target Rp6 miliar baru terealisasi Rp1,5 miliar atau 26 persen. "Terakhir pajak penerangan jalan dari target Rp41 miliar dengan realisasi Rp 26 miliar atau 63 persen," kata Syakirin.
Syakirin mengatakan, beberapa realisasi pajak daerah diakuinya dengan penerimaan yang belum maksimal. Salah satunya dari realisasi penerimaan PBB. "Kondisi ini dipengaruhi kebiasaan masyarakat yang membayar PBB mendekati jatuh tempo di 31 Agustus. Kalau PBB kecenderungannya seperti itu," katanya.
Baca juga: Penerimaan pajak di Bali semester I-2023 mencapai Rp6,1 triliun
Baca juga: Pemkot Mataram belum terima pajak hiburan MXGP Lombok 2023
Kendati demikian, pihaknya tetap optimistis pajak-pajak daerah yang belum mencapai target bisa tercapai pada akhir tahun ini. "Berbagai upaya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, telah kita siapkan baik itu pengawasan, penagihan, maupun layanan jemput bola," katanya.
"Capaian itu berdasarkan realisasi pajak yang dikelola BKD sampai 10 Juli 2023. Realisasi tersebut sudah melampaui target 50 persen pada semester pertama," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.
Menurut dia, penerimaan pajak daerah yang sudah masuk ke kas daerah terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
Untuk pajak hotel, katanya, dari target Rp24 miliar realisasi Rp14,5 miliar atau 61 persen, kemudian pajak restoran dengan target Rp28,3 miliar realisasinya Rp24 miliar atau 84 persen. Sementara pajak hiburan realisasinya juga sudah mencapai Rp3,8 miliar atau melampaui target Rp3,2 miliar. Kemudian pajak parkir dari Rp3 miliar capaiannya masih pada angka Rp1,5 miliar lebih atau 53 persen.
Selain itu, pajak air bawah tanah dengan target Rp1,3 miliar sudah terealisasi sudah 100 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp28 miliar realisasinya baru sekitar Rp13,6 miliar atau 49 persen.
Sedangkan, untuk penerimaan pajak BPHTB dengan target Rp26 miliar, realisasinya baru tercapai Rp15,4 miliar atau 59 persen. Kemudian, pajak reklame dari target Rp6 miliar baru terealisasi Rp1,5 miliar atau 26 persen. "Terakhir pajak penerangan jalan dari target Rp41 miliar dengan realisasi Rp 26 miliar atau 63 persen," kata Syakirin.
Syakirin mengatakan, beberapa realisasi pajak daerah diakuinya dengan penerimaan yang belum maksimal. Salah satunya dari realisasi penerimaan PBB. "Kondisi ini dipengaruhi kebiasaan masyarakat yang membayar PBB mendekati jatuh tempo di 31 Agustus. Kalau PBB kecenderungannya seperti itu," katanya.
Baca juga: Penerimaan pajak di Bali semester I-2023 mencapai Rp6,1 triliun
Baca juga: Pemkot Mataram belum terima pajak hiburan MXGP Lombok 2023
Kendati demikian, pihaknya tetap optimistis pajak-pajak daerah yang belum mencapai target bisa tercapai pada akhir tahun ini. "Berbagai upaya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, telah kita siapkan baik itu pengawasan, penagihan, maupun layanan jemput bola," katanya.