PMII menyarankan pemerintah kaji ulang kenaikan PPN

id PMII,PPN 12 persen,Pajak Pertambahan Nilai

PMII menyarankan pemerintah kaji ulang kenaikan PPN

Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro. (ANTARA/HO-dok pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis

Shofiyulloh menyarankan pemerintah mengkaji kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di akar rumput, masyarakat kelas menengah, dan produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan. Dia berharap proses pengambilan kebijakan PPN 12 persen bisa lebih banyak melibatkan masyarakat demi menciptakan harmonisasi sosial pasca Hari Raya Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025.

“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Jakarta, Rabu.

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.

Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Ia menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.

Baca juga: Pendiri PMII KH Chalid Mawardi wafat

Pada kesempatan terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

Baca juga: Tersangkut narkoba, Ketua PMII Lombok Timur diberhentikan tidak hormat

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19.