Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menitip penahanan tersangka kasus dugaan korupsi yang berasal dari limpahan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum menitipkan penahanan untuk tiga tersangka.
"Sebenarnya ada empat tersangka, tetapi tiga yang dititipkan di Lapas Lombok Barat. Satu lagi di Rutan Praya karena yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman atas vonis perkara pidana umum, jadi statusnya tidak dalam penahanan titipan," kata Efrien.
Tersangka yang berada di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah itu berinisial LB. Dia salah seorang dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB pada tahun anggaran 2017.
Tersangka lain berinisial MI dengan peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam jabatan sebagai salah satu kepala bidang di Disdikbud NTB.
Dua tersangka lain berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram berinisial AD dan ZF.
Tersangka AD sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai PPK dalam jabatan Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.
Efrien menjelaskan bahwa penitipan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian.
"Pemeriksaan barang bukti dan tersangka selesai sekitar pukul 18.30 WITA. Setelah itu, langsung kami bawa ke Lapas Lombok Barat tiga orang dan satu lagi inisial LB itu ke Rutan Praya dibawa tim Polri," ujarnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum menitipkan penahanan untuk tiga tersangka.
"Sebenarnya ada empat tersangka, tetapi tiga yang dititipkan di Lapas Lombok Barat. Satu lagi di Rutan Praya karena yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman atas vonis perkara pidana umum, jadi statusnya tidak dalam penahanan titipan," kata Efrien.
Tersangka yang berada di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah itu berinisial LB. Dia salah seorang dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB pada tahun anggaran 2017.
Tersangka lain berinisial MI dengan peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam jabatan sebagai salah satu kepala bidang di Disdikbud NTB.
Dua tersangka lain berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram berinisial AD dan ZF.
Tersangka AD sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai PPK dalam jabatan Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.
Efrien menjelaskan bahwa penitipan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian.
"Pemeriksaan barang bukti dan tersangka selesai sekitar pukul 18.30 WITA. Setelah itu, langsung kami bawa ke Lapas Lombok Barat tiga orang dan satu lagi inisial LB itu ke Rutan Praya dibawa tim Polri," ujarnya.