Kejari Bima limpahkan dua tersangka kasus korupsi kapal dishub ke JPU

id tahap dua, tersangka korupsi, kejari bima, proyek dishub bima, korupsi pengadaan kapal,pelaksana proyek

Kejari Bima limpahkan dua tersangka kasus korupsi kapal dishub ke JPU

Penyidik kejaksaan secara simbolis melaksanakan pelimpahan dua tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengadaan kapal kayu Dishub Bima ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Bima, NTB, Senin (26/8/2024). (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima ke jaksa penuntut umum.

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Senin, menyampaikan dua tersangka yang mengikuti pelimpahan bersama barang bukti atau tahap dua dalam perkara ini berinisial AF dan AS dari pihak rekanan pelaksana proyek.

"AF merupakan Direktur CV Berkah Bersaudara dan AS, direktur CV Baru Muncul," katanya.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum kini telah melanjutkan penitipan penahanan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

"Jadi, terhitung mulai hari ini kedua tersangka menjalani penahanan di bawah kuasa penuntut umum," ujar dia.

Dalam penanganan kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka. Untuk dua tersangka lain berinisial MS dan SA yang sudah lebih dahulu menjalani tahap dua dan melanjutkan penitipan penahanan jaksa penuntut umum di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.

Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Bima menyampaikan bahwa pihaknya berencana mendaftarkan perkara ke empat tersangka secara bersamaan ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Untuk kapan waktunya, kami harap bisa segera. Sekarang sedang dipersiapkan kelengkapan administrasi pendaftaran ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," ucap Ahmad.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek.