Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Fathul Bahri mengatakan, pajak retribusi dari para pedagang bakso yang ditarik pemerintah daerah itu dibayarkan oleh pembeli atau pelanggan, bukan dibayarkan pedagang bakso.

"Pajak retribusi bakso itu dibayar pelanggan," kata Fathul kepada para wartawan di Praya, Rabu.

Ia mengatakan besaran pajak retribusi dari pedagang bakso itu sebesar 10 persen dari jumlah pembelian dari para konsumen, sehingga kebijakan ini tidak merugikan para pedagang. Pajak tersebut tidak jauh berbeda dengan pajak yang ditarik dari hotel dan restoran di Lombok Tengah.

"Bukan pedagang bakso yang bayar pajak, tetapi pelanggan," katanya.

Besaran pajak retribusi dari para pedagang bakso tersebut telah dilakukan uji petik, sehingga jumlah pajak yang di setorkan setiap bulan bervariasi tergantung dari lokasi dan jumlah pelanggan. Besaran pajak retribusi yang harus dibayarkan itu telah ada dasar penghitungan, sehingga aturan ini harus dilaksanakan.

"Pajak yang dibayar itu 10 persen, jika konsumen berbelanja Rp100 ribu, pajak nya itu Rp10 ribu," katanya.

Jumlah pedagang bakso di wilayah Kabupaten Lombok Tengah mencapai ratusan pedagang, namun tidak semua yang dikenakan membayar pajak retribusi tersebut.

"Pedagang bakso yang bayar pajak retribusi itu sudah dilakukan uji petik," katanya.

Menurut Bupati, rata-rata para pedagang bakso di Lombok Tengah selama ini tidak pernah mengalami kerugian atau usaha mereka mendapatkan keuntungan, sehingga penjualan bakso mereka meningkat setiap tahun.

"Ini salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp335.046.387.961 atau mengalami peningkatan sebesar Rp19.197.177.436.

"Rp19 miliar itu naik dari target Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp315.849.210.525," katanya.

Perubahan target Pendapatan Asli Daerah terjadi akibat adanya penyesuaian target pada Pajak Daerah yang mengalami penambahan sebesar Rp6.623.803.133. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp3.244.951.126 dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp9.328.423.177.

"Artinya ada penyesuaian target PAD di 2023 ini," katanya.

Ia mengatakan, alasan penyesuaian target PAD itu banyak faktor termasuk dengan adanya ajang MotoGP yang digelar di Sirkuit Pilkada bulan Oktober 2023 mendatang. Sedangkan untuk realisasi target PAD Lombok Tengah di 2023 ini baru mencapai 30 persen dari total target yang telah ditentukan.

"Realisasi PAD Lombok Tengah 2023 baru mencapai Rp102 miliar," katanya

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024