Mataram (ANTARA) - Seorang ayah berinisial AM (40) di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, karena nekat memerkosa dua orang anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu diduga sudah berulang kali dilakukan AM semenjak sang istri berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Kamis mengatakan, AM ditangkap di rumahnya atas dugaan memerkosa anak kandungnya berinisial NI (20) dan P (18).
"AM ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari paman korban, yakni MS," katanya.
Hujaifah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban NI mengadu pada pamannya, bahwa ia telah disetubuhi sang ayah berulang kali saat masih duduk di bangku SMA, tepatnya mulai tahun 2020.
Setiap kali beraksi, AM mengancam korban dengan senjata tajam, bahkan tak segan membunuh NI jika menceritakan pada keluarganya.
Akibat ancaman tersebut, korban NI sampai nekat melakukan penyuntikan KB untuk menghindari kehamilan.
"Korban ini juga kerap dipukul, dilempar menggunakan batu dan kursi yang disertai kata-kata kasar sejak tahun 2020 sampai 2022 oleh AM," ujarnya.
Selain mendapat pengakuan dari NI, lanjut Hujaifah, sang paman juga terkejut mendengar keterangan dari P, adik kandung NI.
Dia diduga pernah mendapat perlakuan yang serupa dari AM dengan cara diancam menggunakan senjata tajam.
Kerana sudah tidak kuat mendapat perlakuan dari sang ayah, NI dan P kemudian mengadu pada pamannya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Woja.
"Setelah ditangkap, AM dievakuasi ke polres guna menghindari amukan dari keluarga istri dan masyarakat setempat," jelasnya.
Hujaifah menambahkan, selain NI dan P, dalam kasus ini juga ada korban lain, yakni keponakan dari AM berinisial NF (8).
Namun, korban NF tidak sampai diperkosa oleh AM melainkan hanya disentuh bagian vitalnya. "Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari nenek korban NF," ungkapnya.
Terduga AM saat ini tengah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Dompu, sedangkan para korban sudah diarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit.
Sementara untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca penangkapan AM, polisi terus melakukan penggalangan pada keluarga korban dan warga setempat guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
"Terhadap keluarga korban dan masyarakat kita lakukan penghalangan dan monitoring guna tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya.
Aksi bejat itu diduga sudah berulang kali dilakukan AM semenjak sang istri berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Kamis mengatakan, AM ditangkap di rumahnya atas dugaan memerkosa anak kandungnya berinisial NI (20) dan P (18).
"AM ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari paman korban, yakni MS," katanya.
Hujaifah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban NI mengadu pada pamannya, bahwa ia telah disetubuhi sang ayah berulang kali saat masih duduk di bangku SMA, tepatnya mulai tahun 2020.
Setiap kali beraksi, AM mengancam korban dengan senjata tajam, bahkan tak segan membunuh NI jika menceritakan pada keluarganya.
Akibat ancaman tersebut, korban NI sampai nekat melakukan penyuntikan KB untuk menghindari kehamilan.
"Korban ini juga kerap dipukul, dilempar menggunakan batu dan kursi yang disertai kata-kata kasar sejak tahun 2020 sampai 2022 oleh AM," ujarnya.
Selain mendapat pengakuan dari NI, lanjut Hujaifah, sang paman juga terkejut mendengar keterangan dari P, adik kandung NI.
Dia diduga pernah mendapat perlakuan yang serupa dari AM dengan cara diancam menggunakan senjata tajam.
Kerana sudah tidak kuat mendapat perlakuan dari sang ayah, NI dan P kemudian mengadu pada pamannya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Woja.
"Setelah ditangkap, AM dievakuasi ke polres guna menghindari amukan dari keluarga istri dan masyarakat setempat," jelasnya.
Hujaifah menambahkan, selain NI dan P, dalam kasus ini juga ada korban lain, yakni keponakan dari AM berinisial NF (8).
Namun, korban NF tidak sampai diperkosa oleh AM melainkan hanya disentuh bagian vitalnya. "Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari nenek korban NF," ungkapnya.
Terduga AM saat ini tengah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Dompu, sedangkan para korban sudah diarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit.
Sementara untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca penangkapan AM, polisi terus melakukan penggalangan pada keluarga korban dan warga setempat guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
"Terhadap keluarga korban dan masyarakat kita lakukan penghalangan dan monitoring guna tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya.