Mataram (ANTARA) - Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dalam rangka menjaring keluhan dan aspirasi masyarakat serta melihat langsung Sentra Pelayanan Bagus. 

Kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelurahan Kekalik Jaya bekerjasama dengan KPP Pratama Mataram Barat, Inkrenesia dan Garda Transfumi Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memberikan layanan langsung berupa pembuatan  Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Halal, BPOM, SNI, dan HKI, di Aula Kantor Kelurahan Kekalik Jaya, pada Kamis (23/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Yeka Hendra Fatika didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombusman NTB Dwi Sudarsono, Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiarto, dan Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Natalius.

Masyarakat Kelurahan Kekalik Jaya yang sebagiannya adalah pengusaha tahu tempe, mengapresiasi kedatangan Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan menyampaikan berbagai keluhan terkait dengan harga kedelai yang masih tinggi. 

Yeka juga menanyakan secara langsung kepada masyarakat tentang manfaat NIB, dan kemudahan dalam memperoleh layanan di kelurahan 

Dalam kesempatan tersebut, Reza dari Garda Transfumi menjelaskan tentang kerjasama yang telah dilakukan Bersama Inkrenesia dan KPP Pratama Mataram Barat, yaitu membuka layanan bantuan pengajuan beberapa perizinan di kantor kelurahan.

"Harapannya masyarakat memahami bahwa untuk melegalkan usaha itu dapat dilakukan dengan mudah, dan dekat karena perizinan, ini sangat penting, agar masyarakat dapat memperoleh fasilitas dari perbankkan dan fasilitas bantuan dari instansi pemerintah," katanya. 

Terkait dengan kepemilikan NPWP, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Mataram Barat, Hardono mengatakan masyarakat juga tidak perlu kuatir menjadi wajib pajak.

Sebab, ada insentif yang diberikan untuk wajib pajak UMKM orang pribadi selama omzetnya masih dibawah 500 juta, yaitu tidak perlu bayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen, namun tetap melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan orang pribadi setiap tahunnya, paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Dalam keterangannya, Lurah Kekalik Jaya Syafruddin mengatakan layanan yang dilakukan dikelurahan Kekalik Jaya ini bernama Sentra Pelayanan Bagus, yang diharapkan menjadi pusat pelayanan yang baik dan memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat.


Masyarakat tidak perlu pindah-pindah tempat untuk memperoleh izin, cukup datang ke kelurahan saja, yang diselenggarakan mulai Agustus sampai dengan September 2023.

"Masyarakat memang kami undang untuk mengurus perizinan usahanya agar usahanya legal dan supaya mudah dalam memanfaatkan fasilitas dari pemerintah, jangan sampai di wilayah Kekalik Jaya ini usaha UMKMnya ilegal," ujarnya.

Selain di Kelurahan Kekalik Jaya, Ombudsman juga mengunjungi Sentra Kerajinan Mutiara Sekarbela dan bertemu dengan H. Fauzi selaku ketua Pedagang Mutiara NTB.

Dalam diskusinya, H. Fauzi menyampaikan kesulitannya dalam mengisi Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang menurutnya perlu disederhanakan, sehingga tidak menyulitkan wajib pajak.

Menyambut harapan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince menjelaskan bahwa penyederhanaan Formulir SPT sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari perubahan sistem inti administrasi pajak yang penerapannya akan dilaksanakan tahun 2024.

Pewarta : Antara NTB
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024