Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menentukan zonasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah 2015.
"Ada sejumlah lokasi telah disepakati untuk pemasangan alat peraga kampanye baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa," kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Khairuddi dihubungi dari Mataram, Senin.
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye dari setiap pasangan calon bupati/wakil bupati sudah diatur dalam Peraturan KPU, sehingga tidak bisa dilakukan disembarangan tempat.
"Segera dalam waktu dekat ini, kami sudah akan memasang alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
Dia menuturkan, mestinya alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah ini, sudah harus terpasang di tempat yang telah ditentukan, namun terkendala koordinasi dan materi yang masih belum sesuai sesuai peraturan KPU.
"Ada beberapa kendala yang menyebabkan alat peraga kampanye pasangan calon terlambat dipasang, salah satunya, penyesuaian materi yang diserahkan masing-masing paslon dengan ketentuan kampanye yang berlaku. Karena ada pasangan calon menempatkan gambar atau tulisan yang tidak sesuai ketentuan dalam materi yang diserahkan ke KPU sehingga harus disesuaikan," ujarnya.
Dia menyatakan jika saat ini semua materi yang akan ditempatkan dialat peraga pasangan calon sudah terkoreksi, karena itu zonasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon sudah tidak ada masalah untuk segera dipasang.
"Saat ini kita tingga mencetak alat peraga kampanye itu dalam bentuk baliho, spanduk dan umbul-umbul yang akan dipasang di titik yang telah ditetapkan," kata dia.
Untuk itu, dia berharap pasangan calon dan pendukungnya memahami bahwa keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye disebabkan persoalan teknis. (*)
"Ada sejumlah lokasi telah disepakati untuk pemasangan alat peraga kampanye baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa," kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Khairuddi dihubungi dari Mataram, Senin.
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye dari setiap pasangan calon bupati/wakil bupati sudah diatur dalam Peraturan KPU, sehingga tidak bisa dilakukan disembarangan tempat.
"Segera dalam waktu dekat ini, kami sudah akan memasang alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
Dia menuturkan, mestinya alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah ini, sudah harus terpasang di tempat yang telah ditentukan, namun terkendala koordinasi dan materi yang masih belum sesuai sesuai peraturan KPU.
"Ada beberapa kendala yang menyebabkan alat peraga kampanye pasangan calon terlambat dipasang, salah satunya, penyesuaian materi yang diserahkan masing-masing paslon dengan ketentuan kampanye yang berlaku. Karena ada pasangan calon menempatkan gambar atau tulisan yang tidak sesuai ketentuan dalam materi yang diserahkan ke KPU sehingga harus disesuaikan," ujarnya.
Dia menyatakan jika saat ini semua materi yang akan ditempatkan dialat peraga pasangan calon sudah terkoreksi, karena itu zonasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon sudah tidak ada masalah untuk segera dipasang.
"Saat ini kita tingga mencetak alat peraga kampanye itu dalam bentuk baliho, spanduk dan umbul-umbul yang akan dipasang di titik yang telah ditetapkan," kata dia.
Untuk itu, dia berharap pasangan calon dan pendukungnya memahami bahwa keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye disebabkan persoalan teknis. (*)