Mataram, (Antara NTB)- Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah 2015 sebanyak 301.131 orang pemilih.

Sebanyak 301.131 orang pemilih itu ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, yang dipimpin Ketua KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Rapat pleno penetapan DPS tersebut dihadiri juga oleh seluruh komisioner KPU, komisioner Panwaslu Kota Mataram, anggota PPK dan PPS, tim kampanye pasangan calon dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan.

Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin menyebutkan, DPS sebanyak 301.131 orang itu terdiri atas 145.890 orang pemilih laki-laki dan 155.241 orang pemilih perempuan yang tersebar pada enam kecamatan di kota ini.

"Dengan jumlah DPS itu, kami menetapkan jumlah tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 sebanyak 667 unit TPS di enam kecamatan," sebutnya.

Asikin yang didampingi empat komisioner KPUD mengatakan, DPS sebanyak 301.131 orang itu ditetapkan setelah KPU melakukan pemutakhiran data terhadap data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah yang diterima sebanyak 303.396 orang.

"Dengan demikian terjadi selisih sekitar 2.265 orang, yang disebabkan mobilisasi penduduk yang cukup tinggi, meninggal dan adanya penduduk yang menjadi anggota TNI/Polri," sebutnya.

Bahkan, lanjut mantan Kepala Bappeda Kota Mataram ini mengatakan, jika DPS pilkada itu dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan pemilu Presiden jumlah DPS pilkada relatif lebih tinggi.

"DPT pada pemilu legislatif sebanyak 289.789 orang sedangkan DPT pemilu Presiden sebanyak 292.219 orang," katanya.

Dikatakan, setelah DPS ditetapkan, KPU akan melakukan sosialisasi selama 10 hari. Sosialisasi DPS itu akan dilakukan dengan menyebar DPS hingga ke tingkat kelurahan untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Jika ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun tidak terdata di DPS minta untuk segera melapor ke aparat pemerintah terdekat, untuk dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadwalkan tanggal 21 hingga 22 Oktober 2015.

"Peran serta masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap DPS sangat penting sebagai salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada akhir tahun ini," katanya. (*)

Pewarta : Nirkomala
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024