Bogor (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan daerah penerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPPA) pada 2024 menjadi 305 daerah, meningkat dari tahun 2023 yang sebanyak 275 daerah.
"Tahun 2024 mendatang, daerah penerima DAK Nonfisik PPA naik menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah," kata Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8).
Penyaluran DAK NF PPPA dilakukan untuk mendukung penanganan terhadap korban di daerah. Perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya.
Hanya saja nominal dana yang dialokasikan tetap seperti tahun ini, yaitu Rp132 miliar. "Tentu saja ini menjadi tantangan besar pengalokasian yang tepat sasaran," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Mengingat nominal DAK NF PPA yang tidak meningkat, maka Pribudiarta Nur Sitepu meminta agar daerah penerima DAK Non Fisik ini profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan, agar penggunaannya sesuai target dan sasaran serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
Alokasi DAK Nonfisik PPA tahun 2024 dalam bentuk Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak (BOPPA) ruang lingkup-nya mencakup pendanaan manajemen (17 persen), pencegahan (25 persen), dan pelayanan (58 persen).
Baca juga: Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang
Baca juga: Kemen PPPA sediakan layanan penyusunan UU TPKS
"Tantangannya adalah memastikan dana ini cukup. Jika melihat nominal yang ada, memang tidak cukup, maka kita minta pemerintah daerah punya data-data permasalahan mulai dari tingkat provinsi hingga daerah, dan dokumen perencanaan daerah yang akurat. Diharapkan jika pemerintah daerah punya data akurat, apa saja yang sudah dilakukan dan berdasar fakta di lapangan, bisa menjadi dasar pengajuan anggaran di tahun-tahun berikutnya," katanya.
"Tahun 2024 mendatang, daerah penerima DAK Nonfisik PPA naik menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah," kata Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8).
Penyaluran DAK NF PPPA dilakukan untuk mendukung penanganan terhadap korban di daerah. Perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya.
Hanya saja nominal dana yang dialokasikan tetap seperti tahun ini, yaitu Rp132 miliar. "Tentu saja ini menjadi tantangan besar pengalokasian yang tepat sasaran," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Mengingat nominal DAK NF PPA yang tidak meningkat, maka Pribudiarta Nur Sitepu meminta agar daerah penerima DAK Non Fisik ini profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan, agar penggunaannya sesuai target dan sasaran serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
Alokasi DAK Nonfisik PPA tahun 2024 dalam bentuk Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak (BOPPA) ruang lingkup-nya mencakup pendanaan manajemen (17 persen), pencegahan (25 persen), dan pelayanan (58 persen).
Baca juga: Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang
Baca juga: Kemen PPPA sediakan layanan penyusunan UU TPKS
"Tantangannya adalah memastikan dana ini cukup. Jika melihat nominal yang ada, memang tidak cukup, maka kita minta pemerintah daerah punya data-data permasalahan mulai dari tingkat provinsi hingga daerah, dan dokumen perencanaan daerah yang akurat. Diharapkan jika pemerintah daerah punya data akurat, apa saja yang sudah dilakukan dan berdasar fakta di lapangan, bisa menjadi dasar pengajuan anggaran di tahun-tahun berikutnya," katanya.