Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras tradisional di kota ini.
"Peningkatan pengawasan kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan keamanan di wilayah masing-masing," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi semakin maraknya pedagang minuman keras tradisional di sejumlah titik di Kota Mataram. Padahal sekitar dua tahun lalu, kata dia, ratusan pedagang minuman keras tradisional atau tuak di sudah mendapat kompensasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Kompensasi itu dimaksudkan agar para pedagang minuman keras tradisional beralih usaha, tidak lagi menjual minuman keras, melainkan membuka usaha yang lain dan sesuai dengan ketentuan.
Dari pemberian kompensasi tersebut, kata dia, ada yang sudah betul-betul sadar dan beralih profesi, namun ada juga yang kembali berjualan karena berpikir cara mudah mendapatkan uang.
"Selain itu ada indikasi juga pedagang baru. Yang kambuh berjualan lagi ada sekitar 25 persen," sebutnya.
Terkait dengan itulah, tim Satpol PP aktif melakukan pengawasan baik untuk peredaran minuman keras tradisional maupun minuman beralkohol yang ada di ritel modern.
"Jika ada ritel modern yang menjual minuman keras yang tidak sesuai ketentuan, kami sita," katanya.
Lebih jauh Irwan mengatakan dalam setiap kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, PPNS Satpol PP telah diminta agar melakukan tindakan persuasif. Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan.
"Jika kita sudah melakukan langkah persuasif, tapi pelaku usaha minuman keras tidak mengindahkan, maka kami ambil langkah menyita barang-barang mereka untuk memberikan efek jera," katanya.
Di sisi lain dengan keterbatasan personel yang ada, pihaknya juga melibatkan aparat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan.
"Kami juga berharap partisipasi masyarakat akan berperan aktif melapor ketika ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan minuman keras," katanya.
"Peningkatan pengawasan kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan keamanan di wilayah masing-masing," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi semakin maraknya pedagang minuman keras tradisional di sejumlah titik di Kota Mataram. Padahal sekitar dua tahun lalu, kata dia, ratusan pedagang minuman keras tradisional atau tuak di sudah mendapat kompensasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Kompensasi itu dimaksudkan agar para pedagang minuman keras tradisional beralih usaha, tidak lagi menjual minuman keras, melainkan membuka usaha yang lain dan sesuai dengan ketentuan.
Dari pemberian kompensasi tersebut, kata dia, ada yang sudah betul-betul sadar dan beralih profesi, namun ada juga yang kembali berjualan karena berpikir cara mudah mendapatkan uang.
"Selain itu ada indikasi juga pedagang baru. Yang kambuh berjualan lagi ada sekitar 25 persen," sebutnya.
Terkait dengan itulah, tim Satpol PP aktif melakukan pengawasan baik untuk peredaran minuman keras tradisional maupun minuman beralkohol yang ada di ritel modern.
"Jika ada ritel modern yang menjual minuman keras yang tidak sesuai ketentuan, kami sita," katanya.
Lebih jauh Irwan mengatakan dalam setiap kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, PPNS Satpol PP telah diminta agar melakukan tindakan persuasif. Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan.
"Jika kita sudah melakukan langkah persuasif, tapi pelaku usaha minuman keras tidak mengindahkan, maka kami ambil langkah menyita barang-barang mereka untuk memberikan efek jera," katanya.
Di sisi lain dengan keterbatasan personel yang ada, pihaknya juga melibatkan aparat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan.
"Kami juga berharap partisipasi masyarakat akan berperan aktif melapor ketika ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan minuman keras," katanya.