Praya, NTB (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali melakukan pendataan jumlah obyek wajib pajak retribusi restoran termasuk rumah makan dan warung bakso dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami kembali melakukan pendataan jumlah obyek wajib pajak restoran di Lombok Tengah," kata Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu saat konferensi pers di Praya, NTB, Senin.
Ia mengatakan penarikan pajak restoran di Lombok Tengah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 yang menyebutkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran mencakup rumah makan, kafe, warung, kantin, dan jasa katering.
"Jumlah wajib pajak dari pedagang bakso itu sekitar 20 pedagang, namun yang mau membayar pajak haya 13 pedagang. Pajak yang ditarik itu 10 persen dan dibayar pelanggan," katanya.
Ia mengatakan selama ini para warung bakso tidak pernah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pada 2023 pemerintah daerah menekankan supaya pajak itu dibayar sesuai ketentuan. "Sesuai aturan mereka bisa membayar Rp7 juta per bulan, karena omzet bisa mencapai Rp70 juta," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mengimbau kepada para pengusaha restoran maupun pengusaha bakso agar mematuhi aturan yang berlaku, karena kebijakan yang dilaksanakan untuk mendukung pembangunan di Lombok Tengah. "Kami berharap para pengusaha bisa membayar pajak tepat waktu," katanya.
Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengatakan pajak retribusi dari para pengusaha bakso yang ditarik pemerintah daerah itu dibayarkan oleh pembeli, bukan pemilik bakso. "Pajak retribusi bakso itu dibayar pelanggan," katanya.
Baca juga: 112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK
Baca juga: 1,26 juta wajib pajak di NTB sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP
Besaran pajak retribusi dari para pengusaha bakso tersebut telah dilakukan uji petik, sehingga jumlah pajak yang di setorkan setiap bulan bervariasi tergantung dari lokasi dan jumlah pelanggan. Besaran pajak retribusi yang harus dibayarkan itu telah ada dasar penghitungan, sehingga aturan ini harus dilaksanakan. "Pajak yang dibayar itu 10 persen, jika konsumen berbelanja Rp100 ribu, pajaknya itu Rp10 ribu," katanya.
"Kami kembali melakukan pendataan jumlah obyek wajib pajak restoran di Lombok Tengah," kata Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu saat konferensi pers di Praya, NTB, Senin.
Ia mengatakan penarikan pajak restoran di Lombok Tengah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 yang menyebutkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran mencakup rumah makan, kafe, warung, kantin, dan jasa katering.
"Jumlah wajib pajak dari pedagang bakso itu sekitar 20 pedagang, namun yang mau membayar pajak haya 13 pedagang. Pajak yang ditarik itu 10 persen dan dibayar pelanggan," katanya.
Ia mengatakan selama ini para warung bakso tidak pernah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pada 2023 pemerintah daerah menekankan supaya pajak itu dibayar sesuai ketentuan. "Sesuai aturan mereka bisa membayar Rp7 juta per bulan, karena omzet bisa mencapai Rp70 juta," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mengimbau kepada para pengusaha restoran maupun pengusaha bakso agar mematuhi aturan yang berlaku, karena kebijakan yang dilaksanakan untuk mendukung pembangunan di Lombok Tengah. "Kami berharap para pengusaha bisa membayar pajak tepat waktu," katanya.
Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengatakan pajak retribusi dari para pengusaha bakso yang ditarik pemerintah daerah itu dibayarkan oleh pembeli, bukan pemilik bakso. "Pajak retribusi bakso itu dibayar pelanggan," katanya.
Baca juga: 112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK
Baca juga: 1,26 juta wajib pajak di NTB sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP
Besaran pajak retribusi dari para pengusaha bakso tersebut telah dilakukan uji petik, sehingga jumlah pajak yang di setorkan setiap bulan bervariasi tergantung dari lokasi dan jumlah pelanggan. Besaran pajak retribusi yang harus dibayarkan itu telah ada dasar penghitungan, sehingga aturan ini harus dilaksanakan. "Pajak yang dibayar itu 10 persen, jika konsumen berbelanja Rp100 ribu, pajaknya itu Rp10 ribu," katanya.