Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI Rindy menegaskan data yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan data pribadi dan wajib dilindungi sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Rindy menjelaskan alamat email institusi saja sudah memuat informasi sensitif, seperti identitas, instansi, dan lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan siber seperti upaya penipuan digital untuk mencuri data atau phishing.
“Ketika data bisa mengenali seseorang dan berdampak pada individu, itu sudah masuk kategori data pribadi,” kata Rindy dalam acara FHCI Connect Expert 7 yang diinisiasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) yang bertemakan "HC Technology, Analytics & Governance Roles to Enhance Productivity" di Telkom Landmark Tower, Rabu (21/1).
Ia menekankan pelindungan data pribadi berlaku pada sistem elektronik dan yang disimpan secara konvensional. Ia menyebut kelalaian sumber daya manusia masih menjadi penyebab utama kebocoran data di Indonesia.
“Sekitar 90 persen kasus PDP (perlindungan data pribadi) masih berkaitan dengan kebocoran data pribadi, terutama akibat rendahnya kesadaran pegawai,” ujarnya.
Baca juga: Komdigi luncurkan Desa Pintar di Lombok Timur
Sejalan dengan hal itu, Direktur Human Capital Management PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Willy Saelan yang juga menjadi pemateri, mengatakan konsistensi tata kelola data dan sistem SDM menjadi kunci peningkatan kematangan organisasi, terutama di perusahaan dengan banyak anak usaha.
Telkom, menurut Willy, tengah mengonsolidasikan seluruh sistem SDM anak perusahaan ke dalam satu platform terpadu atau single platform (satu sistem terpusat) guna menghindari perbedaan praktik pengelolaan data dan proses.
Baca juga: Indonesia berkomitmen wujudkan masa depan inovasi inklusif dan berkelanjutan
“Single platform akan meningkatkan maturity (tingkat kematangan sistem) dengan sendirinya dan mengurangi risiko,” kata Willy.
Ia juga menyampaikan Telkom sedang mengembangkan kapabilitas AI (artificial intelligence) atau kecerdasan buatan) pada proses SDM prioritas, khususnya pengembangan talenta, melalui sistem manajemen talenta berbasis AI.
Namun, Willy mengingatkan inovasi teknologi harus disertai guardrails atau batasan dan aturan pengaman yang jelas.
“Inovasi tanpa guardrails berbahaya. Teknologi harus disederhanakan agar tidak membuka celah keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Director of Enterprise Business Google Cloud Indonesia Adir Ginting dalam pemaparannya, menilai tantangan utama pemanfaatan data dan AI saat ini bukan lagi teknologi, melainkan kemampuan organisasi mengubah data menjadi aksi yang berdampak.
Menurut Adir, lebih dari 2 miliar orang menggunakan layanan Google setiap hari, mencerminkan betapa data telah menjadi bagian dari kehidupan manusia.
“Paradigma kami sudah bergeser. Bukan lagi analisis data, tetapi action,” kata Adir.
Ia mengutip survei McKinsey 2025 yang menunjukkan 70 persen organisasi masih kesulitan memanfaatkan data, sementara 90 persen data belum tergarap optimal. Adir menekankan produktivitas berbasis AI hanya dapat tercapai jika didukung budaya organisasi, kolaborasi lintas fungsi, dan lingkungan kerja yang aman secara psikologis.
“Teknologi tidak akan menghasilkan nilai tanpa budaya, empowerment (pemberdayaan), dan disiplin organisasi,” ujarnya.