Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Selayar mengupayakan pemerintah desa di daerah tersebut mereplikasi desa antikorupsi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upaya Pemkab Selayar ialah sosialisasi antikorupsi pemerintah desa Kabupaten Kepulauan Selayar di Selayar, Senin.

Kegiatan ini digelar selama dua hari, mulai 4-5 September 2023 dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Sarbaini dari Pj. Inspektorat Irwan Baso dan Kepala Dinas PMD sebagai narasumber.

"Kami berharap para stakeholder dan OPD yang membina pemerintahan desa, bisa mereplikasi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK dan bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi," urai Bupati Selayar Basli Ali.

Basli Ali menyampaikan sosialisasi ini sebagai tindakan pencegahan untuk meminimalkan tindak pidana korupsi dan memberikan pencerahan tentang antikorupsi kepada para peserta yang sehari-hari bertugas di kantor desa.

Kata dia, sosialisasi ini sangat penting bagi mereka yang menjalankan fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat desa, sedangkan badan permusyawaratan desa menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Basli, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang berdampak luas dan merambah ke semua elemen bangsa, termasuk lingkup pemerintahan terkecil di masyarakat yaitu pemerintahan desa.

Olehnya itu, Bupati Selayar ini mendorong agar kepala desa dan perangkatnya beserta BPD proaktif meningkatkan kapasitas masing-masing, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. "Sosialisasi anti korupsi ini sangatlah penting sehingga saya ingin mengapresiasi dinas PMD yang telah mengorganisir kegiatan ini, termasuk kepada bapak Kajari dan jajaran yang berkenan menjadi narasumber," ujar dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irwan Baso mengatakan pemerintah desa memiliki peran dan ruang cukup besar untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia, oleh sebab itu peran dan fungsi Pemerintah Desa harus diberdayakan dalam penanganan korupsi.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar - besarnya dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsinya sekaligus melakukan pencegahan tindakan korupsi dalam penyelenggara pemerintahan desa," harap Irwan Baso.

Sekedar informasi kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, di hari pertama para kepala desa, para Ketua BPD, sekretaris desa dan para kaur keuangan desa se - daratan kepulauan Selayar dan hari kedua untuk desa kepulauan sebagai peserta sosialisasi.

Baca juga: Perpustakaan Alun-alun Bandung berkonsep antikorupsi
Baca juga: KPK dorong penguatan praktik antikorupsi

Selain sosialisasi, pada kesempatan ini Bupati Basli Ali juga menyerahkan PIN Desa Mandiri dan Piagam Desa Mandiri Kementerian Desa 2022 kepada 3 Desa mandiri, yaitu Desa Barugaia, Desa Patilereng dan Desa Patikarya.


 

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024