Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial MH dan SM.
"Iya, pelimpahan dua tersangka, yakni MH dan SM ke penuntut umum, ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang sudah menyatakan berkas perkara milik keduanya lengkap," kata Efrien.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, katanya. kini penanganan perkara untuk kedua tersangka masuk ke tahap penuntutan jaksa.
"Jadi, tindak lanjut penerimaan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan mempersiapkan segala administrasi kebutuhan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, Efrien menyampaikan bahwa JPU tetap melanjutkan penitipan penahanan di Lapas Lombok Barat.
Dua tersangka, yakni MH dan SM yang berasal dari unsur pemerintahan ini menduduki jabatan berbeda. Untuk MH merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai dengan 2022.
Dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial MH dan SM.
"Iya, pelimpahan dua tersangka, yakni MH dan SM ke penuntut umum, ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang sudah menyatakan berkas perkara milik keduanya lengkap," kata Efrien.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, katanya. kini penanganan perkara untuk kedua tersangka masuk ke tahap penuntutan jaksa.
"Jadi, tindak lanjut penerimaan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan mempersiapkan segala administrasi kebutuhan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, Efrien menyampaikan bahwa JPU tetap melanjutkan penitipan penahanan di Lapas Lombok Barat.
Dua tersangka, yakni MH dan SM yang berasal dari unsur pemerintahan ini menduduki jabatan berbeda. Untuk MH merupakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai dengan 2022.
Dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.