Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Timur M. Ali bin Dachlan mengungkapkan bahwa tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi)," kata Ali menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam kapasitas sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Rinus Wakum Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Ali memastikan kondisi demikian berlangsung sampai ada peralihan kewenangan soal pengurusan izin tambang dari daerah ke pusat, yakni pada tahun 2018 di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Lombok Timur.
Usai adanya peralihan kewenangan, Ali mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
"Jadi, sampai pencabutan (SK relokasi), tidak ada kegiatan penambangan," ujarnya.
Lahan relokasi penambangan PT AMG ini berada di Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi. Ali sebagai Bupati Lombok Timur mengaku di hadapan majelis hakim menerbitkan SK relokasi berdasarkan adanya permohonan dari PT AMG.
Menurut Ali, PT AMG mengajukan permohonan relokasi tersebut karena ada penolakan masyarakat di lahan penambangan pertama di Desa Anggaraksa dan Desa Korleko.
"Karena kerasnya reaksi penolakan dari masyarakat, kemungkinan itu. Masalah lain, saya tidak tahu," ujarnya.
Hasan Basri mewakili jaksa penuntut umum menanyakan kembali Ali terkait dengan izin penambangan PT AMG di atas lahan seluas 1.348 hektare yang terbit pada tahun 2011 oleh Bupati Lombok Timur sebelumnya, yakni Sukiman Azmy.
Ali mengaku izin penambangan PT AMG yang terbit berdasarkan keputusan pejabat sebelumnya turut menjadi rujukan menerbitkan izin relokasi.
Ia menyatakan bahwa lahan relokasi dengan luas 397 hektare itu masih masuk dalam perizinan pada tahun 2011.
"Kalau saya lihat dari kenyataan di luar lapangan, saat itu lahan relokasi termasuk," ucap dia.
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, terdakwa Rinus Adam Wakum mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada Ali. Terdakwa menanyakan Ali perihal seorang pria bernama Erfandi Muis.
"Saya tidak kenal (Erfandi)," kata Ali.
Menurut Rinus, Erfandi kerap menyebut nama saksi ketika awal dirinya menjalani penahanan titipan jaksa di Lapas Lombok Barat.
"Pak Erfandi ini sering menyebut nama Bapak ketika berjumpa dengan saya. Bapak ini memang hebat, tegas, mendukung terhadap investasi di Lombok Timur," ujar Rinus mengakhiri pertanyaan.
"Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi)," kata Ali menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam kapasitas sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Rinus Wakum Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Ali memastikan kondisi demikian berlangsung sampai ada peralihan kewenangan soal pengurusan izin tambang dari daerah ke pusat, yakni pada tahun 2018 di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Lombok Timur.
Usai adanya peralihan kewenangan, Ali mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
"Jadi, sampai pencabutan (SK relokasi), tidak ada kegiatan penambangan," ujarnya.
Lahan relokasi penambangan PT AMG ini berada di Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi. Ali sebagai Bupati Lombok Timur mengaku di hadapan majelis hakim menerbitkan SK relokasi berdasarkan adanya permohonan dari PT AMG.
Menurut Ali, PT AMG mengajukan permohonan relokasi tersebut karena ada penolakan masyarakat di lahan penambangan pertama di Desa Anggaraksa dan Desa Korleko.
"Karena kerasnya reaksi penolakan dari masyarakat, kemungkinan itu. Masalah lain, saya tidak tahu," ujarnya.
Hasan Basri mewakili jaksa penuntut umum menanyakan kembali Ali terkait dengan izin penambangan PT AMG di atas lahan seluas 1.348 hektare yang terbit pada tahun 2011 oleh Bupati Lombok Timur sebelumnya, yakni Sukiman Azmy.
Ali mengaku izin penambangan PT AMG yang terbit berdasarkan keputusan pejabat sebelumnya turut menjadi rujukan menerbitkan izin relokasi.
Ia menyatakan bahwa lahan relokasi dengan luas 397 hektare itu masih masuk dalam perizinan pada tahun 2011.
"Kalau saya lihat dari kenyataan di luar lapangan, saat itu lahan relokasi termasuk," ucap dia.
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, terdakwa Rinus Adam Wakum mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada Ali. Terdakwa menanyakan Ali perihal seorang pria bernama Erfandi Muis.
"Saya tidak kenal (Erfandi)," kata Ali.
Menurut Rinus, Erfandi kerap menyebut nama saksi ketika awal dirinya menjalani penahanan titipan jaksa di Lapas Lombok Barat.
"Pak Erfandi ini sering menyebut nama Bapak ketika berjumpa dengan saya. Bapak ini memang hebat, tegas, mendukung terhadap investasi di Lombok Timur," ujar Rinus mengakhiri pertanyaan.