Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menerima laporan aduan kelompok masyarakat terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa tindak lanjut dari adanya laporan aduan tersebut pihaknya telah meneruskan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Untuk memudahkan penanganan, lapdu (laporan aduan) ini diteruskan ke Kejari Lombok Timur untuk ditindaklanjuti," kata Efrien.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi mengonfirmasi bahwa dirinya belum menerima informasi terkait adanya penerusan laporan aduan dari Kejati NTB tersebut.
"Belum ada turun ke saya (laporan aduan). Nanti kalau sudah ada, saya informasikan," ujar Rasyidi.
Dalam laporan kelompok masyarakat, organisasi wartawan di Kabupaten Lombok Timur ini diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah yang nilainya mencapai Rp700 juta.
Pelapor menyebutkan bahwa nilai tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur periode penyaluran tahun 2020 sampai dengan 2023.
Atas adanya dugaan tersebut, kelompok masyarakat itu meminta pihak kejaksaan agar melakukan pengusutan terkait pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa tindak lanjut dari adanya laporan aduan tersebut pihaknya telah meneruskan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Untuk memudahkan penanganan, lapdu (laporan aduan) ini diteruskan ke Kejari Lombok Timur untuk ditindaklanjuti," kata Efrien.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi mengonfirmasi bahwa dirinya belum menerima informasi terkait adanya penerusan laporan aduan dari Kejati NTB tersebut.
"Belum ada turun ke saya (laporan aduan). Nanti kalau sudah ada, saya informasikan," ujar Rasyidi.
Dalam laporan kelompok masyarakat, organisasi wartawan di Kabupaten Lombok Timur ini diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah yang nilainya mencapai Rp700 juta.
Pelapor menyebutkan bahwa nilai tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur periode penyaluran tahun 2020 sampai dengan 2023.
Atas adanya dugaan tersebut, kelompok masyarakat itu meminta pihak kejaksaan agar melakukan pengusutan terkait pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan.