Mataram (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Ahmad Zuhairi, menyoroti legalitas juru parkir terkait kenaikan tarif parkir di Mataram mulai Januari 2024.

"Legalitasnya kita pertanyakan, jangan sampai tarif gede, tapi kita bingung mana parkir resmi dan mana yang tidak," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa.

Baca juga: Tarif parkir naik, pengendara singgung kualitas pelayanan
Baca juga: Realisasi penerimaan retribusi parkir di Mataram mencapai Rp6 miliar
Baca juga: Dishub Mataram minta warga sampaikan penolakan kenaikan parkir ke DPRD

Menurut dia, pemerintah kota harus lebih tegas lagi mengatur jalannya kegiatan parkir, misalnya, dengan adanya pemberlakuan karcis, sehingga masyarakat tahu bahwa yang bersangkutan memang resmi sebagai juru parkir.

Selama ini, kata dia, pelayanan terhadap hak dasar konsumen menyangkut keamanan dan kenyamanan parkir di Kota Mataram, masih jauh dari kata maksimal.

"Juru parkir bisa dibilang pekerjaan paling tidak berisiko. Artinya ketika barang hilang, tidak ada tanggung jawab," tambahnya.

Sekretaris Hukum Bisnis Fakultas Hukum Unram itu menegaskan kenaikan tarif parkir haruslah disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan juru parkir, serta tanggung jawab penuh dari pemerintah daerah terhadap kenyamanan dan keamanan pengendara.

Terlebih di saat tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp5000, maka kualitas pelayanan harusnya dapat ditingkatkan dua kali lipat pula.

Baginya, harus ada timbal balik terhadap tarif lebih yang diberikan pengendara kepada juru parkir, sehingga tidak terkesan hanya duduk dan menunggu bayaran saja, sedangkan tanggung jawab nihil.
 

Pewarta : Magang Unram
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024