Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi. "Terhadap hasil pengungkapan ini, sekarang tengah dilakukan proses penyelidikan," kata Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Selasa.
Polres Sumbawa Barat menangani kasus dugaan penyelundupan ini berdasarkan hasil pengungkapan pada akhir pekan lalu dengan mencegah sebuah truk angkut barang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, menuju Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan truk angkut barang tersebut didapatkan puluhan karung pupuk subsidi dengan berat keseluruhan mencapai 6 ton. Dalam proses penanganan, Yasmara mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan terkait asal pupuk subsidi tersebut.
Baca juga: KP3 DIY lakukan pengawasan pupuk bersubdisi
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi 2023
"Jadi, modusnya barang (pupuk subsidi) ini dibeli dari beberapa orang yang punya stok di Sumbawa. Setelah dapat, barang dikirim ke Lombok," ujarnya.
Menurut aturan, kata dia, pemerintah sudah melarang adanya jual beli pupuk subsidi. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah, kemudian dijual ke wilayah lain. Dengan adanya penanganan kasus ini, Yasmara mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan maupun barang bukti, termasuk dalam mengungkap peran tersangka maupun dugaan pelanggaran pidana dalam perkara ini. "Untuk truk dan barang bukti pupuk subsidi sudah kami amankan," ucap dia.
Polres Sumbawa Barat menangani kasus dugaan penyelundupan ini berdasarkan hasil pengungkapan pada akhir pekan lalu dengan mencegah sebuah truk angkut barang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, menuju Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan truk angkut barang tersebut didapatkan puluhan karung pupuk subsidi dengan berat keseluruhan mencapai 6 ton. Dalam proses penanganan, Yasmara mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan terkait asal pupuk subsidi tersebut.
Baca juga: KP3 DIY lakukan pengawasan pupuk bersubdisi
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi 2023
"Jadi, modusnya barang (pupuk subsidi) ini dibeli dari beberapa orang yang punya stok di Sumbawa. Setelah dapat, barang dikirim ke Lombok," ujarnya.
Menurut aturan, kata dia, pemerintah sudah melarang adanya jual beli pupuk subsidi. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah, kemudian dijual ke wilayah lain. Dengan adanya penanganan kasus ini, Yasmara mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan maupun barang bukti, termasuk dalam mengungkap peran tersangka maupun dugaan pelanggaran pidana dalam perkara ini. "Untuk truk dan barang bukti pupuk subsidi sudah kami amankan," ucap dia.