Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani lima laporan aduan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Comerce (FEC).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin, mengatakan bahwa laporan aduan tersebut kini berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.

"Dalam penanganan laporan aduan ini sudah ada delapan orang yang dimintai klarifikasi," kata Arman.

Dari delapan orang, kata dia, di antaranya ada beberapa yang tercatat sebagai pembuat laporan aduan.

"Selain korban, siapa lagi? Belum ada informasi soal itu. Yang jelas, ada beberapa di antaranya (diklarifikasi) yang membuat laporan aduan," ujarnya.

Dari lima laporan aduan tersebut, lanjut dia, tercatat adanya kerugian yang bervariasi. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada yang Rp250 juta, ada yang Rp600 juta," ucap dia.

Selain di Polda NTB, kata dia, ada juga penanganan laporan aduan oleh Polres Lombok Tengah.


Arman mengatakan bahwa Polres Lombok Tengah menangani tiga laporan aduan.

"Prosesnya di sana (Polres Lombok Tengah) juga masih sama, masih tahap klarifikasi," kata Arman.

Dengan adanya penanganan di Polda NTB yang secara khusus menangani persoalan transaksi perbankan, menurut dia, ada kemungkinan penanganan di Polres Lombok Tengah akan diambil alih oleh Polda NTB.

"Itu kemungkinannya, yang di polres diambil alih ke krimsus, biar satu," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024