Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dr. Muzakir Langkir bersama Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Badan Layanan Umum Daerah pada rumah sakit tersebut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa keduanya yang masih berstatus terdakwa korupsi dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengajukan kasasi.
"Iya, terdakwa Muzakir Langkir dan Adi Sasmita mengajukan kasasi. Permohonannya kami terima Senin (18/9) kemarin," kata Kelik.
Baca juga: Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun
Dia menegaskan bahwa pihaknya menerima permohonan upaya hukum dari kedua terdakwa masih sebatas surat pernyataan, belum ada penyertaan memori kasasi.
"Memori kasasi belum, baru menyatakan (kasasi) saja," ujarnya.
Kedua terdakwa melayangkan upaya hukum lanjutan ini setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Untuk vonis Muzakir Langkir, majelis hakim mengubah pidana hukuman yang dijatuhkan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Hakim turut menetapkan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain mengubah pidana pokok, majelis yang terdiri atas hakim ketua dan empat hakim anggota tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan, pada putusan Adi Sasmita, hakim pada tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan mengadili sendiri perkara dan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Adi Sasmita selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terkait adanya pengajuan permohonan kasasi ini, Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan memori kasasi.
Secara umum, dia mengatakan bahwa memori kasasi milik Adi Sasmita ini berkaitan dengan putusan majelis hakim tingkat banding telah mengesampingkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama.
Salah satunya berkaitan dengan peran Adi Sasmita sebagai PPK proyek pengadaan barang dan jasa BLUD melaksanakan tugas sesuai Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Itu ada disebut dalam aturan Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," ujarnya.
Namun, hakim tingkat banding menyatakan bahwa tindakan terdakwa yang menjalankan tugas berdasarkan aturan bupati tersebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan upaya terdakwa dalam mencari keadilan.
"Dalam hal ini, kami sangat menghormati putusan pengadilan tingkat banding. Namun, karena ada beberapa hal yang kami anggap perlu untuk diperjuangkan demi keadilan, karena itu kami ajukan upaya hukum ke tingkat kasasi," ucap dia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa keduanya yang masih berstatus terdakwa korupsi dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengajukan kasasi.
"Iya, terdakwa Muzakir Langkir dan Adi Sasmita mengajukan kasasi. Permohonannya kami terima Senin (18/9) kemarin," kata Kelik.
Baca juga: Pengadilan Tinggi mengubah vonis mantan Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun
Dia menegaskan bahwa pihaknya menerima permohonan upaya hukum dari kedua terdakwa masih sebatas surat pernyataan, belum ada penyertaan memori kasasi.
"Memori kasasi belum, baru menyatakan (kasasi) saja," ujarnya.
Kedua terdakwa melayangkan upaya hukum lanjutan ini setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Untuk vonis Muzakir Langkir, majelis hakim mengubah pidana hukuman yang dijatuhkan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Hakim turut menetapkan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain mengubah pidana pokok, majelis yang terdiri atas hakim ketua dan empat hakim anggota tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,26 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan, pada putusan Adi Sasmita, hakim pada tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan mengadili sendiri perkara dan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Adi Sasmita selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terkait adanya pengajuan permohonan kasasi ini, Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan memori kasasi.
Secara umum, dia mengatakan bahwa memori kasasi milik Adi Sasmita ini berkaitan dengan putusan majelis hakim tingkat banding telah mengesampingkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama.
Salah satunya berkaitan dengan peran Adi Sasmita sebagai PPK proyek pengadaan barang dan jasa BLUD melaksanakan tugas sesuai Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Itu ada disebut dalam aturan Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," ujarnya.
Namun, hakim tingkat banding menyatakan bahwa tindakan terdakwa yang menjalankan tugas berdasarkan aturan bupati tersebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan upaya terdakwa dalam mencari keadilan.
"Dalam hal ini, kami sangat menghormati putusan pengadilan tingkat banding. Namun, karena ada beberapa hal yang kami anggap perlu untuk diperjuangkan demi keadilan, karena itu kami ajukan upaya hukum ke tingkat kasasi," ucap dia.