Pemkab Lombok Timur membentuk Ranperda pembangunan pariwisata
Jumat, 22 September 2023 21:03 WIB
Destinasi wisata camping ground di Sembalun atau kaki Gunung Rinjani, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Akhyar Rosidi
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengelar uji publik dalam rangka pembentukan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah setempat.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Widayat dalam keterangan tertulisnya di Selong, Jumat, mengatakan pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
"Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) yang akan berlaku hingga 15 tahun ke depan dengan periode 2023-2038," katanya saat acara uji publik di kantor bupati Lombok Timur.
Ia mengatakan, dalam Ranperda tersebut mengatur arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata, industri pariwisata dan destinasi pariwisata Kabupaten Lombok Timur
Selain itu, pembangunan DPK (Destinasi Pariwisata Kabupaten), Kawasan pengembangan pariwisata kabupaten (KPPK), Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten (KSPK).
"Arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata serta kelembagaan," katanya.
Kegiatan diskusi dan uji publik tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draf Ranperda, yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengembangkan industri wisata.
Selain itu, diharapkan bisa menarik minat investor, alokasi anggaran, penerbitan kebijakan hingga sebagai sarana koordinasi antar lembaga serta mengintegrasikan semua stakeholder dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
"Tidak hanya peran Dinas Pariwisata saja, namun keterlibatan seluruh OPD juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di Lombok Timur," katanya.
Ia mengatakan, harapan besar setelah dilaksanakan uji publik terhadap draf Ranperda tersebut dapat diteruskan dan disahkan oleh DPRD serta dapat diimplementasikan untuk kemajuan pariwisata Kabupaten Lombok Timur ke depan.
"Semoga pariwisata di Lombok Timur bisa meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Widayat dalam keterangan tertulisnya di Selong, Jumat, mengatakan pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
"Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) yang akan berlaku hingga 15 tahun ke depan dengan periode 2023-2038," katanya saat acara uji publik di kantor bupati Lombok Timur.
Ia mengatakan, dalam Ranperda tersebut mengatur arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata, industri pariwisata dan destinasi pariwisata Kabupaten Lombok Timur
Selain itu, pembangunan DPK (Destinasi Pariwisata Kabupaten), Kawasan pengembangan pariwisata kabupaten (KPPK), Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten (KSPK).
"Arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata serta kelembagaan," katanya.
Kegiatan diskusi dan uji publik tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draf Ranperda, yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengembangkan industri wisata.
Selain itu, diharapkan bisa menarik minat investor, alokasi anggaran, penerbitan kebijakan hingga sebagai sarana koordinasi antar lembaga serta mengintegrasikan semua stakeholder dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
"Tidak hanya peran Dinas Pariwisata saja, namun keterlibatan seluruh OPD juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di Lombok Timur," katanya.
Ia mengatakan, harapan besar setelah dilaksanakan uji publik terhadap draf Ranperda tersebut dapat diteruskan dan disahkan oleh DPRD serta dapat diimplementasikan untuk kemajuan pariwisata Kabupaten Lombok Timur ke depan.
"Semoga pariwisata di Lombok Timur bisa meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,94 juta per gram, Senin 16 Februari 2026
16 February 2026 14:50 WIB
Harga emas UBS hari ini Rp2,998 juta/gr dan Galeri24 Rp2,981 juta/gr, Minggu 15 Februari 2026
15 February 2026 9:08 WIB
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,954 juta per gram, Sabtu 14 Februari 2026
14 February 2026 12:31 WIB
Harga emas UBS hari ini Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr, Sabtu 14 Februari 2025
14 February 2026 8:53 WIB