Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menyita aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat periode 2016 sampai 2021.
"Jadi, ada empat aset berupa tanah milik tersangka yang kami sita," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon, Selasa.
Aset berupa tanah yang disita kejaksaan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dia mengungkapkan bahwa aset berupa tanah tersebut milik tersangka berinisial EK, pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat yang berstatus Direktur CV Putra Andalan Marine.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019.
Lebih lanjut, Rasyid mengatakan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset berharga milik tersangka yang mengatasnamakan istrinya.
"Ada empat bidang (tanah) lagi ditelusuri. Jadi total semua aset yang akan kita sebanyak delapan bidang, salah satunya milik tersangka SA dan mesin pencetak paving block," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan penyitaan ini secara resmi sesuai surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar. Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara turut serta melakukan penyitaan di lapangan.
"Jadi, ada empat aset berupa tanah milik tersangka yang kami sita," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon, Selasa.
Aset berupa tanah yang disita kejaksaan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dia mengungkapkan bahwa aset berupa tanah tersebut milik tersangka berinisial EK, pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat yang berstatus Direktur CV Putra Andalan Marine.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019.
Lebih lanjut, Rasyid mengatakan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset berharga milik tersangka yang mengatasnamakan istrinya.
"Ada empat bidang (tanah) lagi ditelusuri. Jadi total semua aset yang akan kita sebanyak delapan bidang, salah satunya milik tersangka SA dan mesin pencetak paving block," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan penyitaan ini secara resmi sesuai surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar. Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara turut serta melakukan penyitaan di lapangan.