OJK sebutkan nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun per April

id Hasan Fawzi,Otoritas Jasa Keuangan,Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,Aset Keuangan Digital,Aset Kripto,penyelenggara ITS

OJK sebutkan nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun per April

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi (kiri) menghadiri Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp35,61 triliun per April 2025.

Angka tersebut meningkat dibandingkan nilai transaksi pada Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp32,45 triliun.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.

Tidak hanya nilai transaksi, ia juga menuturkan bahwa tren jumlah konsumen aset kripto di Indonesia kembali meningkat. Ia menyampaikan bahwa total konsumen aset kripto di Indonesia naik dari 13,71 juta konsumen pada Maret 2025 menjadi 14,16 juta konsumen pada April 2025.

Hasan mengatakan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pihaknya telah menyetujui perizinan 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Ia menuturkan bahwa entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang. Kini OJK juga tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

Baca juga: Belum ada perubahan target pertumbuhan kredit untuk tahun ini

Sementara itu, terkait penyelenggaraan ITSK, Hasan mengungkapkan bahwa terdapat 29 penyelenggara ITSK yang telah berizin dan terdaftar di OJK per Mei 2025, terdiri dari 10 penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) serta 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

“Dan saat ini, OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari dua calon penyelenggara ITSK dengan jenis kegiatan PAJK,” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa hingga April 2025, para penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun sektor lainnya, seperti penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Baca juga: OJK mendukung pengembangan usaha perkebunan kakao di NTB

OJK juga mencatat bahwa penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp1,98 triliun, dengan jumlah pengguna layanan PAJK tercatat sebanyak 796.605 user.

Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit pada Mei 2025.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan maupun pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta terus meningkatkan inklusi dari pemanfaatan produk dan layanan di jasa keuangan kita,” kata Hasan.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.