Sertifikat halal perkuat posisi RI dalam rantai pasok global

id Bpjph,Jaminan produk halal,Sertifikasi halal,Halal,Umkm halal,Wajib halal 2026,Wajib halal,Ahmad haikal hasan

Sertifikat halal perkuat posisi RI dalam rantai pasok global

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditegaskan melalui sertifikat halal memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

“Sertifikat halal adalah instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen akan kehalalan produk, sehingga kepuasan konsumen produk itu hadir,” kata Haikal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia mengatakan sertifikat halal produk berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, Haikal menilai sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah ekonomi serta memperluas akses pasar, terutama bagi produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

“Maka dari itu, jadikanlah sertifikasi halal sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage) produk, sebagai pilar perlindungan konsumen, sekaligus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.

Baca juga: Wapres Gibran temui pegiat kopi agar UMKM naik kelas

Haikal pun menegaskan bahwa halal saat ini tidak lagi semata dipahami sebagai kewajiban keagamaan atau regulasi saja, melainkan telah berkembang menjadi standar mutu global yang berorientasi pada kepuasan konsumen.

Halal is customer satisfaction. Halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk. Karena itu, halal hari ini adalah kebutuhan pasar, bukan sekadar regulasi,” kata Haikal.

Baca juga: Memanfaatkan E-Commerce Cross-Border

Sementara itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini. Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.