Mataram, (AntaraNTB) – Panel Ilmiah Independen (PII) hari ini menyerahkan laporan akhirnya kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta menyusul berakhirnya kegiatan studi dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan dari tahun 2007 sampai 2015. Dalam laporan tersebut PII menyatakan bahwa hasil tes dan pemantauan rutin yang dilaksanakan selama kurun waktu tersebut menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat yang diakibatkan oleh kegiatan operasi tambang PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), yang telah selesai beroperasi pada 2005.

“Kami menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan secara rutin selama 10 tahun terakhir, ujar David Sompie, Presiden Direktur PTNMR. ”Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota PII yang telah bekerja keras sejak pembentukan PII untuk memastikan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan hasil yang akurat dan bermutu tinggi. Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas arahan dan pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai koordinator dan pembina PII serta bimbingan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah bekerja keras dalam memberikan kepastian kepada masyarakat Minahasa Tenggara dan sekitarnya.”

Hasil dari studi keseluruhan PII ini mendukung hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya oleh PTNMR dari tahun 1996 sampai 2005 yang menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar oleh kegiatan operasi tambang emas PTNMR dan air di Teluk Buyat tetap aman dan memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.

“Dengan berakhirnya studi yang dilakukan oleh PII dan disetujuinya laporan PII oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Tenggara terus menjaga dan melindungi keindahan alami Teluk Buyat sehingga daerah tersebut akan dapat berkembang dengan baik sesuai dengan rencana pemerintah daerah,” ujar David Sompie.

TENTANG PANEL ILMIAH INDEPENDEN

Panel Ilmiah Independen (PII) dibentuk berdasarkan Perjanjian Itikad Baik (“Goodwill Agreement”) yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) pada 16 Februari 2006.

Perjanjian Itikad Baik ini mengamanatkan dan menugaskan PII untuk melakukan pemantauan kondisi lingkungan di sekitar Teluk Buyat selama 10 tahun. Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk menentukan secara konklusif apakah terdapat dampak yang merugikan terhadap Teluk Buyat dan warga setempat akibat kegiatan operasi Tambang Mesel, yang telah selesai beroperasi pada 2004.

Rencana pemantauan lingkungan selama 10 tahun tersebut dimulai tahun 2007. PII mengadakan pertemuan publik tahunan untuk mengumumkan dan mengkaji hasil pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan. Laporan tahunan disusun oleh PII dan memuat hasil pemantauan dan analisis data yang dilaksanakan di tahun sebelumnya.

Panel Ilmiah Independen:

Pembina: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Anggota:

1.      Prof. Dr. Magdalena Irene Umboh, DEA  Universitas Negeri Manado

2.      Prof. Dr. Amin Soebandrio, PhD               Univeristas Indonesia

3.      Thomas Shepherd, PhD                             Shepherd Consulting Inc, Fort Collins, Colorado, USA

4.      Prof. Dr. Ir. Inneke F.M. Rumengan, Msc Universitas Sam Ratulangi, Manado

5.      Keith William Bentley, PhD                                  Center of Environmental Health Pty Ltd, Australia

6.      Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng, PhD              Institut Teknologi 10 November, Surabaya (Adv)

 

Pewarta :
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2024