Sumbawa Barat (Antara NTB) - Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara mengancam menggelar aksi mogok kerja pada 23 Maret 2015, menyusul perundingan membahas perjanjian kerja bersama antara pihak manajemen dengan karyawan yang diwakili serikat pekerja, berakhir tanpa kesepakatan.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), salah satu serikat pekerja yang mewakili karyawan dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB), Rob Fachruddin, di Taliwang, Selasa, membenarkan pihaknya telah membuat surat pemberitahuan mogok kerja.
Surat tersebut dikirimkan ke perusahaan dengan tembusan ke Bupati Sumbawa Barat, DPRD, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pemangku kepentingan lainnya di kabupaten itu.
"Surat pemberitahuan mogok kerja ini dikirim hari ini (Senin). Soal berapa hari mogok akan berlangsung, masih dibahas bersama para pekerja," katanya.
Dia menyatakan, keputusan melakukan mogok kerja itu merupakan bentuk kekecewaan pekerja kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, atas belum selesainya proses perundingan PKB.
"Benar 80 persen poin PKB sudah disepakati. Tetapi poin-poin menyangkut kenaikan gaji dan kesejahteraan karyawan belum ada kesepakatan. Dalam perundingan terakhir pada 5 Maret lalu, perwakilan perusahaan bahkan tidak bersedia menandatangani berita acara perundingan," ungkap Rob.
Sementara itu, pejabat senior hubungan media departemen komunikasi PT NNT, Ruslan Ahmad, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan sejauh ini sudah 80 persen dari poin-poin PKB yang telah disepakati kedua pihak.
"Alhamdulillah, sebagian besar poin PKB sudah disepakati. Dan sesuai risalah perundingan PKB tertanggal 5 Maret 2015, akan dilanjutkan kembali untuk membahas hal-hal yang belum disepakati bersama pada waktu dan tempat yang akan ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak," jelas Ruslan.
Ruslan menambahkan, saat ini para karyawan tetap fokus bekerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat, Abdul Hamid, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Manajer Departemen Pekerja PT NNT tanggal 12 Maret lalu.
Karena sebagai pengawas, Disosnakertrans kata Abdul Hamid, dalam surat dimaksud meminta agar menajemen PT NNT memperpanjang perundingan PKB untuk mengeliminir kemungkinan dampak dari belum tercapainya kesepakatan antarkedua pihak.
"Perundingan PKB memang kewenangan dua pihak, karyawan dan perusahaan. Tetapi sebagai pengawas kami berkepentingan untuk memastikan agar masalah ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, perusahaan maupun masyarakat," ujar Hamid.
Dari pemberitahuan kedua pihak, kata Hamid, sebenarnya proses perundingan sudah menyepakati 80 persen dari poin-poin PKB yang dibahas. Sisanya 20 persen merupakan poin tentang keuangan dan kesejahteraan masih belum ada titik temu.
Ia meyakini baik karyawan ataupun perusahaan paham hak dan kewajiban masing-masing, karena itu perundingan lanjutan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan ideal dan realistis (sesuai kebutuhan dan kondisi).
Terkait rencana aksi mogok para karyawan, Hamid mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang hal itu. Tetapi ia mengharapkan agar aksi mogok tersebut tidak dilaksanakan.
"Mogok kerja bukan solusi yang baik. Apalagi kedua pihak sudah sepakat melanjutkan perundingan," katanya. (*)