Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2021 masih berjalan.

"Untuk kasusnya masih terus jalan. Masih penyidikan umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Selasa.

Dengan menyampaikan hal demikian, dia menerangkan bahwa dalam penanganan kasus ini belum ada terungkap peran tersangka.

"Jadi, belum ada kami tetapkan tersangka di kasus ini," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya menetapkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan penyidik menemukan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, salah satunya dari Kementerian Perhubungan RI sebagai penyalur anggaran.

"Dari Kemenhub menyatakan pengadaannya tidak sesuai mekanisme dan ada juga yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Tinggal kita dalami lagi," ucap dia.

Untuk menelusuri kerugian negara, Nasrun mengungkapkan bahwa penyidik sudah meminta dukungan dari BPKP Perwakilan NTB.

"Jadi, untuk kerugian, tinggal menunggu hasil dari tim audit," katanya.

Dia pun mengatakan hasil audit tersebut nanti akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Kalau sudah ada hasil audit, baru bisa menentukan peran tersangka," ujar dia.

Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan surat tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan.


Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.

Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024