Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan bingkisan lebaran atau "parsel" di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2014.

"Setelah kami mengklarifikasi sejumlah saksi, tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusiannya," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Andy Hermawan kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Indikasi penyimpangan itu, lanjutnya, didapat dari klarifikasi para pegawai yang bertugas di 86 instansi lingkup Pemkab Lombok Timur. "Setelah kami periksa sejumlah pegawai, mereka mengaku bahwa telah menerima `parsel` itu," ujarnya.

Terkait dengan indikasi penyimpangannya, Andy enggan menyebutkan, karena hal tersebut dianggap sebagai bagian teknis yang tidak perlu dipublikasikan dan cukup diketahui pihak penyidik.

Meski telah mendapat indikasi penyimpangannya, pihaknya tidak langsung menetapkan tersangka. Andy mengingatkan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, karena masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa tim penyidik.

"Ini kan baru dari 86 instansi, dugaan penyalurannya ada di 114 instansi, belum lagi dari luar instansi, ada sebanyak 180 orang yang akan diperiksa," ucapnya.

Ia menuturkan pemeriksaan 180 orang dari luar instansi tersebut, di antaranya berasal dari pihak Kejaksaan Negeri Selong, Polres Lombok Timur, dan Kodim setempat.

Diketahui, pengadaan bingkisan lebaran ini menelan anggaran sebesar Rp15,1 miliar yang pendanaannya bersumber dari APBD Pemkab Lombok Timur tahun 2014. Penyaluran "parsel" tersebut dilakukan dalam dua tahapan.

Pada tahap pertama, pemkab setempat menyalurkan "parsel" sebanyak 50.000 paket dengan nilai anggaran mencapai Rp12,4 miliar. Kemudian pada tahap kedua, pengadaan "parsel" sebanyak 13.500 dengan nilai anggaran Rp2,7 miliar.

Dikabarkan, dalam penyaluran "parsel" tersebut tidak seutuhnya disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu, melainkan ada juga pegawai negeri yang menerima, sehingga hal itu dilaporkan telah terjadi penyimpangan karena tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis). (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024