ASN Pemkot Mataram dilarang terima parsel Idul Fitri

id Larangan terima parsel,Kota Mataram,pemkot mataram,idul fitri,parsel lebaran,asn mataram

ASN Pemkot Mataram dilarang terima parsel Idul Fitri

Plt Asisten III Setda Kota Mataram sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota itu untuk tidak menerima parsel Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, sebagai bagian upaya memperkuat integritas dan menjaga transparansi dalam pelayanan publik.

Plt Asisten III Setda Kota Mataram Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat, mengatakan larangan menerima parsel itu berlaku bagi semua jajaran ASN, terutama yang memiliki otoritas atau kewenangan.

"Karena itu kami mengingatkan kembali agar semua ASN dapat mematuhi larangan tersebut, tidak hanya saat Hari Raya, tetapi kapan pun," kata Taufik yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram.

Baca juga: Ingat!! Pejabat Pemkot Mataram dilarang terima parsel Lebaran

Larangan ASN menerima parsel sebenarnya, kata dia, bukan hanya pada saat Hari Raya tetapi juga kapan pun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam hal ini tidak ada kategori secara detail jenis parsel yang dilarang tersebut.

"Intinya semua jenis parsel, baik itu kecil maupun besar tidak melihat nilai, tetapi dilihat bentuknya. Jadi semua bentuk hadiah baik barang maupun uang dilarang," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB larang pejabat dan ASN terima parsel Idul Fitri

Untuk pengawasan, pihaknya sangat berharap partisipasi dari masyarakat yang mengawasi adanya indikasi ASN menerima parsel.

Dengan keterbatasan aparat, pihaknya tidak bisa melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap adanya ASN yang menerima parsel. Selain itu pihaknya juga tidak bisa tahu dimana ASN akan terima parsel, apakah di kantor atau di rumah mereka.

Karena itu peran masyarakat untuk memberikan laporan sangat penting, kata dia, tentunya dengan disertai bukti-bukti. Termasuk jika ada pejabat yang mempublikasikan parsel yang didapat melalui media sosial.

"Itu bisa jadi bukti untuk dilaporkan baik secara langsung maupun tidak, melalui aplikasi elektronik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR)," katanya.

Sementara menyinggung jika ASN bertukar parsel dengan keluarga, menurutnya, hal itu masih dibolehkan sebab keluarga tidak ada penghalang

"Yang dilarang, ASN menerima parsel dari orang lain yang ada hubungan pekerjaan dan dapat mempengaruhi kinerja," katanya.

Baca juga: Disdag Mataram siap awasi peredaran parsel jelang Lebaran 2024