Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk menerima parsel lebaran untuk mencegah praktek gratifikasi serta mencoreng citra aparatur.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan imbauan larangan bagi-bagi parsel itu harus ditaati oleh jajaran birokrasi sehingga meningkatkan kepercayaan warga.. "Memang tradisi tetapi sebaiknya dilarang ASN. Agar tidak nyerempet ke gratifikasi," kata Ibnu Salim di Mataram, Senin.
Sejauh ini pihaknya belum melihat apalagi menemukan ada bagi-bagi parsel di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Sekarang mau diantar-antar juga ndak ada saya lihat," ujarnya.
Menurut dia, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana Inspektorat instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian internal tidak menghendaki memberi atau menerima parsel menjadi sebuah tradisi.
Baca juga: Kemendagri ingatkan ASN terapkan pola hidup sederhana
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN
Terlebih acapkali parsel sering nyerempet yang mengarah kepada gratifikasi tersebut. Untuk itu Inspektorat meminta masyarakat melapor langsung jika ada ditemukan bagi-bagi parsel. "Kalau ada, segera laporkan," katanya.
Berita Terkait
Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Rabu, 10 Mei 2023 16:07
Puspoll: Sumiatun-Ibnu Salim unggul di Pilkada Lombok Barat 2024
Sabtu, 23 November 2024 16:26
Pemprov-pemda di NTB bangun komitmen untuk Indonesia Emas 2045
Jumat, 14 Juni 2024 17:12
Meski ditolak dewan, Pemprov NTB tetap renovasi Kantor Gubernur
Jumat, 7 Juni 2024 19:56
Begini respons Pj Sekda NTB disebut jadi calon Wakil Bupati Lombok Barat
Rabu, 5 Juni 2024 17:47
Pemprov NTB optimis penuhi target penurunan stunting 14 persen
Kamis, 30 Mei 2024 5:55
Pj Sekda lepas 44 calon haji ASN di lingkungan Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 2:47
Pejabat Pemprov NTB diizinkan pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 14:31