Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN

id THR ASN Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN

Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Firman Wijaya (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.

"Anggaran THR telah disiapkan, untuk pembayaran masih menunggu proses," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Selasa.

Sesuai dengan surat edaran kementerian, kata dia, yang mendapatkan THR itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan untuk tenaga honor belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan besaran THR yang akan diberikan itu sesuai dengan pangkat dan golongan, serta sesuai jumlah gaji yang diterima setiap bulan, sehingga jumlah yang akan diterima itu bervariasi sesuai eselon. "Jumlahnya satu bulan gaji," katanya.

Pencairan THR, lanjutnya, diupayakan sebelum Lebaran, sehingga mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran maupun lainnya.

Berdasarkan data jumlah ASN di Kabupaten Lombok Tengah, yang akan menerima THR sebanyak 9.000 orang termasuk ASN guru maupun ASN Pemkab Lombok Tengah.

"Total ASN kita sampai saat ini sekitar 9.000 orang," katanya.

Sementara itu kinerja ASN selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah ini masih tetap normal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap maksimal.

"Kinerja ASN kita tetap normal, sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia," katanya.

Untuk diketahui pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.