Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan larangan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022 guna memitigasi maraknya praktik penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 menemukan adanya enam merek dari 30 merek gula yang beredar di pasaran berbahan baku GKR, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
"GKR itu kan untuk industri, memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam revisi Permendag yang akan dilakukan nanti akan menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses kimiawi.
Budi menjelaskan lebih lanjut, GKR sebenarnya hanya diperuntukkan sebagai bahan baku bagi industri. Selain itu, distribusinya juga diatur ketat dalam Permendag 17/2022 yang melarang perdagangan GKR langsung ke konsumen maupun di pasar eceran.
Namun, pemerintah mendapati adanya penyalahgunaan di lapangan yakni GKP bervitamin (gulavit) yang ternyata dihasilkan dari bahan baku GKR.
Kemendag mengidentifikasi sedikitnya tiga indikasi pelanggaran dalam kasus gulavit.
Baca juga: UPH dan Kemendag beri edukasi tentang perdagangan
Pertama, GKP yang dihasilkan ternyata berbahan baku GKR.
Kedua, praktik pencampuran tersebut diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.
Baca juga: Kemendag: Kenakan harga emas pengaruhi HPE konsentrat tembaga
Ketiga, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.
"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," tutur Budi.
Budi menyatakan bakal segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi Permendag 01/2019 jo 17/2022 dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
