Jakarta (ANTARA) -
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa sekolah perlu melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam satuan tugas (satgas) anti perundungan.
 
"Segera bentuk satgas, misalnya satuan tugas anti perundungan (bullying) di sekolah yang disingkat 'stabula'. Kalau istilahnya bagus, anak-anak pasti akan memperhatikan, OSIS juga perlu dilibatkan," kata Kak Seto pada jumpa pers LPAI tentang perlindungan anak secara daring di Jakarta, Senin.
 
Ia menegaskan, satgas ini tidak bisa berdiri sendiri, harus melibatkan guru, komite sekolah, orang tua, hingga OSIS, untuk bersama-sama melakukan pencegahan perundungan.
 
"Selain itu juga perlu dibuat spanduk yang besar bahwa sekolah ini ramah anak, anti perundungan agar semua pihak bisa memperhatikan dengan jelas," kata dia.
 
Seto Mulyadi memaparkan, berdasarkan data di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 3 Oktober 2023, tercatat ada 20.270 kasus kekerasan sepanjang Januari-Oktober 2023.
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,3 persen korban berusia 0-5 tahun, 18 persen korban berusia 6-12 tahun, dan 32,1 persen korban berusia 13-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat 80 persen korban adalah perempuan.
 
Adapun jenis kekerasan yang dialami mulai dari yang tertinggi sampai terendah, yakni kekerasan seksual, fisik, dan psikis. Kekerasan lainnya yakni penelantaran, perdagangan manusia, dan eksploitasi.
 
Pelaku sebanyak 89,5 persen berjenis kelamin laki-laki, yaitu (menurut persentase tertinggi sampai terendah) pacar/teman, suami/istri, orang lainnya, orang tua, tidak diketahui, tetangga, keluarga, guru, rekan kerja, dan majikan. "Data tersebut didapatkan dari kasus yang terlaporkan, dan patut diduga jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar," katanya.
 
Sementara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyajikan laman "Merdeka Dari Kekerasan" yang di dalamnya memuat panduan penggunaan aplikasi dasbor Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota juga diperintahkan untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan demi memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Baca juga: KPUD sosialisasikan Pemilu 2024 melalui kegiatan OSIS di Mataram
Baca juga: MOS oleh OSIS resmi dilarang Kemdikbud
 
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
 
“Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” kata Nadiem.

 
 

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024