Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan terdapat tiga tipe hunian yang dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Konsep pembangunan di IKN mengadopsi konsep Compact City, dengan tiga tipe hunian yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Silvia menambahkan, terkait tipe hunian umum atau public housing difasilitasi oleh pemerintah khususnya bagi kaum menengah ke bawah. "Hal ini dalam rangka agar seluruh lapisan masyarakat dapat memiliki hunian di IKN Nusantara," katanya.
Konsep pembangunan perumahan di IKN, mengikuti rencana fungsi tata ruang yang meliputi kawasan mixed-use atau fungsi campuran, dan heterogenitas demografi di IKN Nusantara. Kawasan mixed-use mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan (built environment).
Secara umum, pembangunan di IKN seluas kurang lebih 256 ribu hektare, dengan persentase 75 persen area hijau dan 25 persen area terbangun, terbagi menjadi tiga pembangunan di antaranya 65 persen wilayah di IKN adalah area no-go, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibangun dan tetap menjadi area Hutan.
Kemudian 10 persen wilayah didedikasikan sebagai area produksi pangan, dan hanya 25 persen area terbangun yang diperbolehkan. Hal ini menguatkan IKN sebagai kota cerdas berbasis hutan (smart forest city).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara maka pembangunan perumahan di IKN Nusantara terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan aparatur sipil negara difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Baca juga: Menparekraf menegaskan pariwisata IKN dikelola bersama masyarakat adat
Baca juga: OIKN targetkan MRT di IKN Nusantara setelah 2024
Kemudian membangun sistem perumahan publik atau public housing yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan masyarakat umum.
"Konsep pembangunan di IKN mengadopsi konsep Compact City, dengan tiga tipe hunian yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Silvia menambahkan, terkait tipe hunian umum atau public housing difasilitasi oleh pemerintah khususnya bagi kaum menengah ke bawah. "Hal ini dalam rangka agar seluruh lapisan masyarakat dapat memiliki hunian di IKN Nusantara," katanya.
Konsep pembangunan perumahan di IKN, mengikuti rencana fungsi tata ruang yang meliputi kawasan mixed-use atau fungsi campuran, dan heterogenitas demografi di IKN Nusantara. Kawasan mixed-use mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan (built environment).
Secara umum, pembangunan di IKN seluas kurang lebih 256 ribu hektare, dengan persentase 75 persen area hijau dan 25 persen area terbangun, terbagi menjadi tiga pembangunan di antaranya 65 persen wilayah di IKN adalah area no-go, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibangun dan tetap menjadi area Hutan.
Kemudian 10 persen wilayah didedikasikan sebagai area produksi pangan, dan hanya 25 persen area terbangun yang diperbolehkan. Hal ini menguatkan IKN sebagai kota cerdas berbasis hutan (smart forest city).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara maka pembangunan perumahan di IKN Nusantara terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum). Penyediaan perumahan aparatur sipil negara difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Baca juga: Menparekraf menegaskan pariwisata IKN dikelola bersama masyarakat adat
Baca juga: OIKN targetkan MRT di IKN Nusantara setelah 2024
Kemudian membangun sistem perumahan publik atau public housing yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder, diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan masyarakat umum.