Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jumlah guru madrasah non-aparatur sipil negara di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mendapat surat keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional dari Kementerian Agama pada 2023 sebanyak 3.000 orang menurut pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Zamroni Aziz menjelaskan bahwa penerbitan SK penyetaraan jabatan fungsional atau SK inpassing merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyetarakan jabatan dan tunjangan guru madrasah non-aparatur sipil negara dengan guru aparatur sipil negara (ASN).
"Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," katanya pada acara silaturahmi lintas agama dan apel siaga guru di Bencingah Adiguna Praya, Selasa.
Nilai insentif bagi guru madrasah bukan ASN yang sudah menerima SK penyetaraan jabatan fungsional, ia melanjutkan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Zamroni menyampaikan bahwa pemberian SK penyetaraan jabatan adalah wujud apresiasi pemerintah kepada para guru madrasah yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, menurut dia, program penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik dan masa tugas mereka.
Bupati Lombok Tengah Fathul Bahri menyampaikan pesan kepada para guru madrasah yang mendapatkan SK penyetaraan jabatan fungsional untuk menjalankan amanah dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Zamroni Aziz menjelaskan bahwa penerbitan SK penyetaraan jabatan fungsional atau SK inpassing merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyetarakan jabatan dan tunjangan guru madrasah non-aparatur sipil negara dengan guru aparatur sipil negara (ASN).
"Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," katanya pada acara silaturahmi lintas agama dan apel siaga guru di Bencingah Adiguna Praya, Selasa.
Nilai insentif bagi guru madrasah bukan ASN yang sudah menerima SK penyetaraan jabatan fungsional, ia melanjutkan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Zamroni menyampaikan bahwa pemberian SK penyetaraan jabatan adalah wujud apresiasi pemerintah kepada para guru madrasah yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, menurut dia, program penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik dan masa tugas mereka.
Bupati Lombok Tengah Fathul Bahri menyampaikan pesan kepada para guru madrasah yang mendapatkan SK penyetaraan jabatan fungsional untuk menjalankan amanah dengan baik.